Kepala BPN Kabupaten Kupang : Pengurusan Sertifikat Tanah di Kabupaten Kupang Tidak ada Biaya Apapun

- Selasa, 5 Juli 2022 | 11:01 WIB
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Bernadus Poy.  (victorynews.id/Alfret Otu)
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Bernadus Poy. (victorynews.id/Alfret Otu)

OELAMASI, VICTORY NEWS - Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Kupang Bernadus Poy mengatakan dalam kepengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Kupang sama sekali tidak ada biaya apapun yang harus dikeluarkan oleh pemilik lahan.

"Pemilik lahan tidak membayar apapun karena sudah ada anggaran dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN)," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang Bernadus Poy di Oelamasi, Kabupaten Kupang, Selasa (5/7/2022).

Dia mengatakan, biaya redistribusi tanah itu ditanggung dari proses pembuat hingga penyerahan sertifikat oleh BPN Kabupaten Kupang

Baca Juga: Kepala Desa Poto di Kabupaten Kupang Akui Pungut Rp50 Ribu Per Bidang Tanah

Ia menjelaskan, biaya yang dibutuhkan adalah pra sertifikasi yang ditanggung oleh pemilik lahan seperti biaya fotokopi, materai dan pilar tetapi untuk biaya lain-lainnya itu tidak ada.

"Biaya redistribusi tanah itu ditanggung oleh anggaran pendapatan negara mulai dari proses hingga pembagian sertifikat," ujarnya.

Menurut dia, redistribusi tanah bagi desa Poto di Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang itu terdapat 1000 bidang dan yang terealisasi itu sebanyak 600 lebih.

Baca Juga: Pemdes Poto di Kabupaten Kupang Diduga Pungut Biaya Pengurusan Sertifikat, Raup Puluhan Juta Rupiah

Sementara itu salah satu warga Desa Poto Bernadus Fenekan mengatakan Badan Pertanahan Kabupaten Kupang itu tidak melakukan pemungutan uang dalam kepengurusan sertifikat namun pemerintah Desa Koto menggunakan momen itu dengan memungut biaya.

Menurut dia, Pemerintah Desa Poto itu memungut masyarakat pemilik lahan yang hendak mengurus sertifikat tanah perbidang pemilik lahan menyetor Rp50.000 per bidang tanah.

"Tidak merasa tidak puas dan melakukan protes terhadap pemerintah Desa photo karena pungutan itu tidak melalui kesepakatan bersama kami masyarakat," ujarnya. ***

Editor: Polce Siga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Oknum Wartawan FN Bantah Peras MT

Senin, 20 Maret 2023 | 21:44 WIB
X