Gubernur NTT: Hindari Konflik, Pulau Kecil dan Tanah Telantar Wajib Masuk Dalam Bank Tanah

- Jumat, 15 Juli 2022 | 09:36 WIB
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria Provinsi NTT di Hotel Aston, Kamis (14/7/2022).  (victorynews.id/Mikael Umbu)
Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria Provinsi NTT di Hotel Aston, Kamis (14/7/2022). (victorynews.id/Mikael Umbu)

KUPANG, VICTORY NEWS - Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan sebagai upaya menghindari konflik maka pulau kecil dan tanah yang terlantar di Provinsi NTT wajib dimasukkan ke dalam Bank Tanah.

Gubernur NTT mengatakan itu karena permasalahan tanah di NTT cukup banyak, salah satunya berada di Labuan Bajo.

Gubernur NTT menegaskan hal tersebut dalam sambutannya saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reformasi Agraria Provinsi NTT di Hotel Aston, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: Final Piala Presiden: Malang Full Senyum Gol Abe Camara Bawa Arema Menang Atas Borneo FC di Leg Pertama

Gubernur menyampaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 tahun 2021 yang mengatur tntang pembentukan badan hukum Indonesia berupa Bank Tanah yang berkedudukan di ibu kota negara dan dapat mempunyai kantor perwakilan di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan demikian, kejelasan kepemilikan tanah cukup dilakukan di Bank Tanah.

"Siapa pun yang datang cek dahulu di Bank Tanah, apakah tanah ini aman atau bermasalah, sehingga tidak menjadi permasalahan ketika ada yang mengklaim," jelas Gubernur NTT.

Baca Juga: Simak, Syarat Perjalanan di NTT yang dikeluarkan Dishub: Nomor 2 dan 7 Seperti Tahun Lalu

Gubernur NTT berharap ada perhatian dari ATR/BPN dalam menjalankan langkah yang kongkret dan bekerja dengan baik sehingga Rakor ini dapat membawa hasil yang baik.

"Namun apabila ada kesulitan berkaitan dengan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait, saya harapkan bisa berkoordinasi dengan gubernur dan juga gugus tugas," jelas Gubernur Viktor.

Sementara itu, Direktur Landreform di Direktorat jenderal Penataan Agraria Sudaryanto mendukung permintaan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat.

Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Termuda Anggota Traktat Budapest

"Bagi masyarakat NTT, jika belum ada subyek kepemilikan tanah, bisa dimasukkan ke dalam Bank Tanah karena dengan adanya Bank Tanah dapat mengakusisi tanah-tanah yang menjadi objek konflik, kawasan hutan termaksud tanah tidak berpenghuni," ujar Sudaryanto. ***

Editor: Paschal Seran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Oknum Wartawan FN Bantah Peras MT

Senin, 20 Maret 2023 | 21:44 WIB
X