OELAMASI, VICTORYNEWS - Bupati Kupang Korinus Masneno mengatakan, hingga saat ini sebanyak 2.250 bidang tanah di Kabupaten Kupang akan diredistribusi pada Tahun 2022.
Menurut Bupati Kupang, ribuan bidang tanah itu merupakan tanah negara.
"Tanah-tanah ini bersumber dari tanah negara yang selama ini telah dimanfaatkan dan dikuasai oleh masyarakat serta tanah eks hak guna usaha PT Royal Timor Ostrindo," ucap Bupati Kupang Korinus Masneno.
Baca Juga: Begini Pengakuan Pengunjung di Pantai SUT Dampek Manggarai Timur
Bupati Kupang mengatakan itu saat Sidang Pertimbangan Landreform Kegiatan Redistribusi Tanah Kabupaten Kupang di Oelamasi, Kabupaten Kupang, Kamis (4/8/2022).
Dia mengatakan sampai dengan Juli 2022, tanah yang telah dilakukan redistribusi sebanyak 849 bidang di Desa Poto dan Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat.
Selain itu, bidang-bidang tanah yang oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang telah dilakukan pengukuran dan inventarisasi akan menjadi perhatian serius.
Baca Juga: Pantau Komoditi Penyebab Inflasi, BI NTT Berikan 3 Pesan Ini
Bagi dia, bidang-bidang tanah inilah yang nantinya akan disepakati dan direkomendasikan untuk penerbitan sertifikat.
"Tanggung jawab kita bersama memberikan legalisasi aset bagi masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Ombudsman Sebut Standar Pelayanan Pusat Banyak Tidak Sesuai Dengan Kondisi di NTT
Semoga dengan kepastian hukum, kata dia, akan sekaligus mengurangi sengketa dan perkara tanah yang terjadi dari waktu ke waktu di Kabupaten Kupang.***
Artikel Terkait
Sambangi Kejati NTT, LP2TRI Pertanyakan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kupang di Jalan Veteran
Bupati Masneno Janji Beri Atensi Khusus terhadap Kinerja Pejabat Pemkab Kupang
Berikan Bantuan Sejak Badai Seroja, Pemkab Kupang Apresiasi Yayasan HKI dan WVI
Pemkab Kupang Kumpulkan Kekuatan Percepat Penurunan Stunting
Pemkab Kupang dan NGO Deklarasi Komitmen Bersama Turunkan Angka Stunting