KUPANG, VICTORYNEWS-Sebanyak 2.025 Narapidana di NTT mendapat remisi umum HUT ke 77 Kemerdekaan RI,17 Agustus 2022.
2.025 narapidana yang mendapat remisi umum HUT ke 77 Kemerdekaan RI tahun 2022 tersebut tersebar di seluruh Lapas dan Rutan dibawah naungan Kanwil Kemenkumham NTT.
Remisi ini diberikan di 10 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) 1 LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) dan 7 Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Baca Juga: Kunjungi Korban Kebakaran di Nagekeo, Ketua Komisi IV DPRD NTT Beri Penguatan
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) NTT, Marciana D Jone, kepada victorynews.id, Selasa (16/8/2022).
Menurut Marciana, remisi yang diterima oleh Narapidana di Lapas maupun Rutan bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
"Remisi 1 bulan sebanyak 443 orang, 2 bulan sebanyak 301 orang, 3 bulan sebanyak 432 orang, 4 bulan sebanyak 354 orang, 5 bulan 388 orang, 6 bulan 107 orang," jelasnya.
Ia menambahkan, Narapidana maupun anak pidana dapat menerima remisi apabila berkelakukan baik yang dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin selama enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi.
Selain itu, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.***
Artikel Terkait
Cabut Surat Keputusan Asimilasi: Jika Narapidana Kembali Buat Kesalahan
5 Napi di Rutan Kupang Terima Remisi Idul Fitri 1443H
192 WBP di NTT Terima Remisi Khusus Idul Fitri
2 WBP Lapas Kupang Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak
Satu WBP Lapas Kupang yang Terima Remisi Waisak masih Jalani Hukuman 5 Tahun
Lapas Kupang Jadikan SPPN sebagai Alat Ukur Pemenuhan Hak Pembinaan Narapidana
TPP Lapas Kupang Sidang Remisi Umum Bagi 342 WBP Tahun 2022