BETUN, VICTORYNEWS - Praktisi Hukum Malaka, Eduardus Nahak Bria menilai peraturan Bupati Malaka nomor 31 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak sarat dengan kepentingan politik menuju 2024.
Pasalnya, di dalam Peraturan Bupati Malaka tentang Pilkades Serentak, di poin P menerangkan bagi Kepala Desa yang ingin maju lagi harus mendapat surat rekomendasi dari Inspektorat setempat.
"Terkait dengan poin ini, menimbulkan multi tafsir. Apakah incumbent harus mendapat rekomendasi pembebasan temuan penyalahgunaan Dana Desa dari Inspektorat ataukah ada rekomendasi lain lagi yang berpedoman pada peraturan tersebut. Nah, ini perlu dijelaskan secara detail, sehingga tidak menimbulkan banyak persepsi terhadap peraturan yang sudah dituangkan itu," kata Edu Nahak kepadavictorynews.id, Selasa (6/9/2022) melalui telepon seluler.
Baca Juga: Memprihatinkan!!! Ini Kronologi Tiga Siswa SMA di Kota Kupang Menucuri Motor Warga
Kata Edu, dalam masa kepemimpinan Bupati Simon Nahak dan Wakil Bupati Kim Taolin dengan tagline SN-KT sejatinya telah menciptakan kekhaosan berpikir bagi incumbent karena harus menguras otak untuk menterjemahkan peraturan tersebut.
"Disamping itu, mempersempit ruang demokrasi bagi incumbent yang ingin maju lagi dalam perhelatan Pilkades pada awal Desember 2022 mendatang, sehingga kita menilai peraturan yang sudah dikeluarkan itu notabene bermuara pada kepentingan politik Bupati dan Wakil Bupati menuju Pilkada serentak 2024," ujarnya.
Menurut Edu, ini perlu dikritisi sehingga rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh Inspektorat harus clear and clean sehingga tidak menguras energi incumbent untuk berpikir.
Baca Juga: Tiba di Lembata, Favorit Juara PSN Ngada tak Mau Sesumbar di El Tari Memorial Cup 2022
Kemudian, terkait dengan peraturan Bupati itu, ia menilai sarat dengan kepentingan politik menuju Pilkada 2024 mendatang.
Kenapa? Karena incumbent yang saat ini merupakan pendukung mantan Bupati Malaka Stefanus Bria Seran sehingga dikeluarkan peraturan tersebut dengan tujuan mengekang atau menjerat petahana dengan surat rekomendasi dari Inspektorat untuk maju lagi dalam perhelatan Pilakdes di tahun ini.
Sementara dalam aturan yang sudah dikeluarkan itu poin P tentang rekomendasi dari Inspektorat sifatnya masih multi tafsir.
Baca Juga: Wanita di Lampung Ini Histeris Minta Tolong Presiden Joko Widodo, Mengapa?
Ia mengatakan, Pak Bupati Malaka, Simon Nahak sendiri sudah menyampaikan secara terang benderang kepada publik bahwa tidak ada hapus-hapus nama dan jangan percaya kepada siapapun.
"Nah, menjadi pertanyaan kenapa incumbent yang ingin maju harus mendapat surat rekomendasi dari Inspektorat? Sementara Pak Bupati sendiri sudah sampaikan bahwa tidak ada hapus-hapus nama. Bagaiamana Pilkades ini bisa berjalan secara efektif dan efisien sementara rekomendasi yang akan dikeluarkan Inspektorat nanti sifatnya masih multi tafsir dikalangan publik," ucapnya.
Artikel Terkait
SAH!!! FKPTT Terdaftar di Kesbangpol, Ini Permintaan Bupati Malaka
Bupati Malaka: Saya Belum Bicara Politik, Saya Fokus Kerja
USAID MCGL Kabupaten Malaka Perkenalkan Buku Register kepada Puskesmas PONED dan RSUPP Betun
Seorang Suami di Malaka Pukul Korban Sampai Pingsan, Istri : Andres Saya ini Kau Punya Istri Sah
ETMC 2022 Lembata: Keluarga Besar Belu Malaka di Kupang Tanggung Tiket PP Tim Persab Belu
Sadis!!!Seorang Ibu Rumah Tangga di Malaka NTT Dianiaya Suaminya Selama 4 Jam