KUPANG, VICTORYNEWS - Notaris Albert Riwu Kore dinyatakan bebas demi hukum setelah menjalani masa tahanan polisi dalam kasus dugaan penggelapan 9 sertifikat dari BPR Crista Jaya.
Meski bebas demi hukum, status tersangka tetap melekat pada Notaris Albert Riwu Kore.
Demikian dikatakan Kuasa Hukum BPR Crista Jaya Samuel David Adoe dan Bildad Thonak, kepada victorynews.id, Selasa (4/10/2022) ketika dimintai komentarnya atas bebasnya Notaris dari tahanan.
Baca Juga: TERBARU! Bebas Demi Hukum, Kuasa Hukum Albert Riwu Kore Ambil Langkah Hukum untuk Crista Jaya
"Bagi kami Kuasa Hukum BPR Crista Jaya, masalah masalah bebas demi hukum dalam suatu proses pidana itu sudah biasa. Tapi yang perlu diingat bahwa bebas demi hukumn tidak menghilangkan status beliau sebagai tersangka," jelas David.
Menurutnya, penyidik Polda NTT dan Jaksa Penuntut Umuk (JPU), merupakan penegak hukum yang profesional. Tentunya penyidik dapat melengkapi petunjuk jaksa.
"Kami meyakini dari kerja profesionalisme dan kerja keras dari penyidik Polda NTT. Kami yakin dalam waktu yang cepat, berkas itu dapat dipenuhi dan petunjuk jaksa itu dapat terpenuhi serta dapat dikirimkan kembali ke kejasaan," ujarnya.
Baca Juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan Malang, Komdis PSSI : Klub Arema FC Didenda Rp250 Juta
Menurutnya, perkara tersebut dapat segera diatasi dan disidangkan. "Kami yakin kejaksaan juga akan secepatnya P21 atau menyatakan berkas tersebut lengkap," katanya.
Artikel Terkait
Dukung Albert Riwu Kore, Ratusan Notaris Turun ke Jalan di Kota Kupang
Selain Dukung Albert Riwu Kore, Notaris Turun ke Jalan Untuk Bangun Kepercayaan Masyarakat
Ikatan Notaris Indonesia Pusat Nilai Kasus Albert Riwu Kore Sengketa Perdata bukan Pidana
TERBARU! Bebas Demi Hukum, Kuasa Hukum Albert Riwu Kore Ambil Langkah Hukum untuk Crista Jaya