KUPANG, VICTORYNEWS - Kasus dugaan tindak pidana penggelapan sembilan sertifikat milik BPR Crista Jaya, dengan tersangka Albert Riwu Kore belum berakhir.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi atau Kasi Penkum Kejati NTT Abdul Hakim ketika dikonfirmasi victorynews.id, Senin (7/11/2022, di kantor Kejati NTT.
Menurut dia, hingga saat ini penyidik Polda NTT belum memenuhi petunjuk jaksa, namun kasus ini belum ada Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 dalam perkara ini.
Baca Juga: Gegara Viral Video Syur Artis Inisial R, Ria Ricis Minta Keluarga Sidak Teuku Ryan
"Untuk berkas perkara itu berkas perkaranya belum dipenuhi oleh penyidik, kemungkinannya. Kasus inikan masih berlanju. Belum penghentian dan penyidik juga belum mengeluarkan SP3 untuk kasus ini kan," ujar Abdul Hakim.
Ia menegaskan, untuk saat ini penyidik masih harus memenuhi petunjuk jaksa yang diberikan sebelum dilimpahkan kembali ke Jaksa Petunjuk Umum, untuk diteliti.
"Saat ini penyidik masih harus melengkapi petunjuk jaksanya, dan kalau sudah dipenuhi maka diserahan lagi oleh penyidik untuk diteliti ulang," ujarnya.
Baca Juga: Anggota Buser Polres Belu yang Tembak Mati Warga di Belu Sudah Ditahan di Polda NTT
Terkait dengan berkas perkara ini, kata Abdul, hingga saat ini masih terus dilakukan koordinasi antara penyidik maupun JPU.
Artikel Terkait
Notaris dan PPAT NTT Yakin Albert Riwu Kore Tidak Bersalah
Dukung Albert Riwu Kore, Ratusan Notaris Turun ke Jalan di Kota Kupang
Selain Dukung Albert Riwu Kore, Notaris Turun ke Jalan Untuk Bangun Kepercayaan Masyarakat
Ikatan Notaris Indonesia Pusat Nilai Kasus Albert Riwu Kore Sengketa Perdata bukan Pidana
TERBARU! Bebas Demi Hukum, Kuasa Hukum Albert Riwu Kore Ambil Langkah Hukum untuk Crista Jaya
Notaris Albert Riwu Kore Bebas Demi Hukum, tapi Tidak Menghilangkan Status Tersangka