KUPANG, VICTORYNEWS - Penyidik Kejaksaan Negeri Flores Timur, NTT telah melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada BPBD Kabupaten Flores Timur, pada tahun 2020 lalu.
Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Kejari Flotim ini dilaksanakan pada Selasa (15/11/2022), dan langsung dilakukan penahanan atas ketiga terdakwa selama 20 hari terhitung sejak 15 November hingga 4 Desember 2022.
Ketiga tersangka dan barang bukti telah diterima oleh jaksa penuntut umum Kejari Flotim.
Tiga tersangka itu adalah Petronela Letek Toda, Alfonsus Hada Beta, dan Paulus Igo Geroda.
Setelah penyerahan tersangka, selanjutnya, penuntut umum akan menyempurnakan rencana surat dakwaan yang ada untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Pada saat penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini, penyidik Kejari Flores Timur akan menerbitkan surat perintah penyidikan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Korupsi Anggaran Covid-19, Kejari Flotim Tetapkan Tiga Tersangka Termasuk Sekda Flotim
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim ketika dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersangka bersama barang bukti tersebut.
Artikel Terkait
Terima Sertifikat Tanah, Dandim Flotim Belum Pastikan Kapan Mulai Dibangun
Jadi Penggerak Pengembangan Jagung dan Sorgum, Flotim Ditarget Panen 15.000 Hektare Jagung
Adu Gengsi di Grup A ETMC 2022 Lembata: Perseftim Flotim Vs PS Malaka dan Persami Vs Persematim
Korupsi Anggaran Covid-19, Kejari Flotim Tetapkan Tiga Tersangka Termasuk Sekda Flotim
WOW...Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Capai Rp1,5 Miliar Lebih, Jaksa Tahan Kepala BPBD Kabupaten Flotim