KUPANG, VICTORYNEWS - Bengkel APPeK NTT didukung Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan penelitian terkait transparansi keuangan Partai Politik di Wilayah NTT.
Koordinator Riset Bengkel APPek NTT Dr Laurensius P Sayrani mengatakan, tujuan penelitian untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan aktivitas badan publik seperti Partai Politik melalui keterbukaan informasi publik.
Baca Juga: Buka KTT G20, Presiden Joko Widodo Singgung Krisis Pupuk Hinga Perang
Lanjut Laurensius, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara khusus mengatur jenis informasi yang wajib diumumkan oleh badan publik, termasuk partai politik.
"Keterbukaan informasi partai politik merupakan sesuatu hal yang penting dalam mendukung akuntabilitas dan menyokong agenda perkembangan demokrasi, " kata Laurensius.
Laurensius menyatakan itu dalam Media Briefing Pemantauan Transparansi Keuangan Partai Politik di tingkat Provinsi NTT, Selasa (15/11/2022) di Hotel Amaris Kupang.
Baca Juga: Dinyatakan Lengkap, Tiga Tersangka Dana Covid-19 Flotim, Siap Disidangkan!
Menurut Laurensius, sesuai hasil penelitian ditemukan masih banyak Partai Politik di NTT yang belum transparan dalam program kegiatan maupun pengelolaan keuangan Partai Politik.
Untuk itu, kata Laurensius, Bengkel APPeK NTT mendorong Partai Politik harus mengedepankan asas transparansi dalam berbagai kegiatan, termasuk keuangan Partai Politik.
Artikel Terkait
Ini Daftar Nama Parpol yang Sudah Daftar dan Ikut Verifikasi Administrasi
Pemilu 2024, Bawaslu NTT: Kader Maupun Parpol Tidak Boleh Kampanye Sebelum Waktunya
KPU Verifikasi Parpol, Hanura Optimis Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024
Mulai 16 Oktober, KPU Lembata Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024
Partai Gerindra Dijadikan Parpol Egaliter, Bukan Partai Elite dan Eksklusif
NasDem Buka Peluang Koalisi dengan Parpol Lain dalam Pilpres 2024, Demokrat dan PKS Ancang-ancang