ENDE, VICTORYNEWS - Polemik panjang terkait kasus dugaan pengambilan paksa 14 ekor sapi milik para pedagang daging sapi yang dititip di Rumah Potong Hewan (RPH) milik Pemkab Ende, NTT ditanggapi Bupati Ende Djafar Achmad.
Kasus tersebuT, lanjut Bupati Ende Djafar Achmad masuk ranah hukum sehingga tidak ada urusan dengan Pemkab Ende dan tidak ada perintah dari Bupati Ende dalam kasus tersebut.
Jawaban Bupati Ende, Djafar Achmad tersebut diterima victorynews.id dalam pesan singkat, Rabu malam 16/11/2022.
Baca Juga: Kasus Pengambilan Paksa Sapi Milik Warga, Fraksi Demokrat Minta Pemkab Ende Bersikap Tegas
Menurut Bupati Djafar, kasus yang terus disoroti Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Ende, masuk ranah hukum kenapa Pemda yang diminta harus bersikap tegas.
Dia mengatakan, mestinya secara lèmbaga DPRD Kabupaten Ende mengundang pihak Polres Ende untuk dengar pendapat, biar jelas dan selesai dalam urusan tersebut.
"Berkaitan dengan kasus sapi itu masuk ranah hukum. Kok Pemda yang diminta bersikap tegas. Mestinya DPRD Kabupaten Ende undang Polres dengar pendapat, biar selesai," tulis Bupati Djafar.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Final Futsal Putri Porprov NTT VIII 2022, Sikka Vs Kota Kupang
Sebagai Bupati, sangat menghargai penyampaian aspirasi di lembaga DPRD Kabupaten Ende. Namun kasus tersebut ada lembaga yang menagani dalam proses hukum.
"Suaranya dari-dari dulu itu-itu aja, undang Kapolres dengar pendapat. Itu urusan Danki dan Polres. Urusan Pemda tidak ada di sana. Bupati perintah juga tidak," tegas Bupati Djafar.
Artikel Terkait
Poprov NTT Tahun 2022: Kabupaten Ende Juara Satu Cabor Pencak Silat Beregu Putri dan Belu Beregu Putra
Kasus Pengambilan Paksa Sapi Milik Warga, Fraksi Demokrat Minta Pemkab Ende Bersikap Tegas