BETUN, VICTORYNEWS - Tinggal sebulan lagi Pemerintah Kabupaten Malaka, NTT akan menyelenggarakan pemilihan kepala Desa atau Pilkades Serentak Malaka pada Jumat (9/12/2022) mendatang.
Namun, sebelum menuju 9 Desember, calon kepala desa yang jumlahnya diatas 5 orang pada Pilkades Serentak Malaka harus mengikuti seleksi administrasi di tingkat kabupaten.
Prosesnya berpedoman pada Perbup nomor 45 tahun 2022 tentang Pilkades Serentak Malaka yang di dalamnya sudah termuat kriteria-kriteria yang harus dipatuhi dan diikuti oleh bakal calon kepala desa.
Baca Juga: Hari Ini, Bakal Calon Kades dari 53 Desa di Malaka Ikuti Seleksi Administrasi Tingkat Kabupaten
"Jadi, besok (hari ini) tim panitia Pilkades Serentak Malaka tingkat Kabupaten akan melaksanakan seleksi administrasi berupa pembobotan nilai terhadap 388 bakal calon kepala desa yang berasal dari 53 desa," jelasnya.
Selanjutnya, pada tanggal 21 dan 22 November mereka akan mengikuti tes tertulis yang sedianya bertempat di aula Kantor Bupati Malaka.
Demikian dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Malaka Agustinus Nahak kepada victorynews.id, Jumat (18/11/2022) di ruang kerjanya.
Baca Juga: BPIP Dorong Generasi Muda Papua Aktualisasikan Pancasila lewat Media Baru
Agus menjelaskan, bagi calon kepala desa yang jumlahnya di atas 5 orang, panitia Kabupaten akan menentukan pembobotan nilai berdasarkan 5 kriteria atau indikator yang merujuk pada Perbup Malaka.
Artikel Terkait
MIRIS...Rehab Rumah Seroja di Malaka hanya Cat Dinding, Begini Rintihan Warga dan Kepala Desa
Pemkab Malaka Tolerir Oknum Penjabat Korupsi Dana Desa
Tutup TMMD ke 115 di Malaka, Pangdam IX/Udayana Beri 4 Pesan Penting, Nomor 1 Soal Kebersamaan
Sambut Hari Pahlawan, Bupati Malaka Usul Bangun Taman Makam Pahlawan di Perbatasan RI dan RDTL
Hari Ini, Bakal Calon Kades dari 53 Desa di Malaka Ikuti Seleksi Administrasi Tingkat Kabupaten