KUPANG, VICTORYNEWS- Imigrasi Kelas II TPI Atambua kembali mendeportasi tiga warga asal Timor Leste.
Kepala Kantor Imigrasi atau Kanim Kelas II TPI Atambua, K. A. Halim kepada victorynews.id, Sabtu (26/11/2022) mengatakan tiga warga Timor Leste tersebut dideportasi pada Jumat 25 November 2022.
Tiga warga Timor Leste yang dideportasi oleh Imigrasi Atambua melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.
Baca Juga: Ribuan Warga Kecamatan Alak, Kota Kupang Rebutan 5.000 Liter Minyak Tanah
"Kemarin, Jumat 25 November 2022, pukul 09.30 wita, telah dilakukan pendeportasian tiga orang WNA Kebangsaan Timor Leste melalui PLBN Motaain," kata Halim.
Halim menjelaskan, untuk pendeportasian ini dilakukan dengan pengawasan dari petugas Inteldakim Kanim Kelas II TPI Atambua.
"Ketiganya berstatus ibu, anak dan cucu yang dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.
Baca Juga: Ribuan Warga Kecamatan Alak, Kota Kupang Rebutan 5.000 Liter Minyak Tanah
Halim menambahkan, ketiganya ditangkap oleh pihak Polres Belu sejak 16 November 2022 lalu, yang diduga melintasi perbatasan secara ilegal, untuk masuk ke wilayah Indonedia.
Artikel Terkait
Kepala Kantor Imigrasi Atambua Terima Kajati NTT Menuju Timor Leste
Tidak Main-Main, Imigrasi Atambua Deportasi 12 WNA Dalam 6 Bulan
Data Imigrasi Atambua, WNI Yang Dideportasi Lebih Banyak dari WNA
Kantor Imigrasi Atambua dan Kejari Belu Segera Teken PKS Untuk Pendampingan Hukum