KUPANG, VICTORYNEWS- Seluruh Guru ASN maupun PPPK di Provinsi NTT diimbau agar tidak menggunakan kekuatan elit politik maupun elit pemerintahan untuk meminta pindah tempat tugas.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTT, Linus Lusi usai menegaskan hal ini usai Penyerahan keputusan Gubernur NTT tentang pengangkatan dan penetapan NI PPPK Guru tahap II Lingkup Provinsi NTT tahun 2021, Senin, (28/11/2022) siang di ruang Assesment Center BKD Provinsi NTT.
Linus Lusi mengatakan 1.623 guru yang menerima nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (NI PPPK) tersebar di sejumlah SMA/SMK/SLB di NTT untuk mengisi kekosongan yang ada.
Baca Juga: Anggota TNI Polri di Manggarai Timur Galang Donasi Bantu Anak Penderita Higroma Colli
Para guru yang sudah menerima NI PPPK itu sudah menjadi birokrat pendidikan, sehingga harus memahami etika pemerintahan.
Harus mempertajam empat kompetensi guru yang meliputi kompetensi kepribadian, kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 pasal 8.
"Para Guru PPPK juga harus selalu mengupdate pembaharuan yang terjadi di sektor pendidikan sehingga meningkat kinerja kerja" tandasnya.
Baca Juga: Sebelum 1×24 Jam, Buser Polsek Maulafa Berhasil Amankan Tersangka Pencurian di Kota Kupang
Linus menegaskan Guru PNS maupun PPPK tidak boleh minta pindah dengan berbagai alasan bahkan menggunakan kekuatan elit politik maupun elit pemerintah untuk mempengaruhi kebijakan yang ada, karena perekrutan itu berdasarkan formasi.
Artikel Terkait
Presiden Sampaikan Selamat Hari Guru Nasional, Netizen: Di Mana Kucing Oyen?
Pesan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan NTT di Hari Guru Nasional: Guru Harus Berada di Garda Terdepan
Guru Honorer di NTT Bertahan Hidup Jadi Ojol Hingga Juru Parkir Selain Mengajar
Guru dan Pengurus OSIS SMPN 2 Nubatukan Lembata Belajar Jurnalistik
1.623 Guru di NTT Terima Nomor Induk sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja