BETUN, VICTORTNEWS - Panitia Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak Kabupaten Malaka, NTT diduga tabrak Peraturan Bupati.
Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Malaka diduga berupaya keras untuk mengotak-atik nama-nama bakal calon kepala desa.
Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Malaka diduga menggugurkan calon yang lolos pembobotan nilai dan menggantinya dengan nama bakal calon kades yang diduga tidak lolos pembobotan.
Baca Juga: SIMAK!!! Ini 5 Kriteria untuk Bakal Calon Kepala Desa di Malaka yang Jumlahnya di Atas 5 Orang
Padahal calon kepala desa dalam Pilkades Serentak kabupaten Malaka mendapat poin dibawah dari kriteria-kriteria yang ditentukan sesuai dengan Perbup tersebut.
Aksi busuk panitia Pilkades Serentak Kabupaten Malaka ini diduga untuk memuluskan kepentingan segilintir elit politik dan segilintir tim sukses (Timses) yang notabene berjasa pada Pilkada 9 Desember 2022 lalu.
Aksi busuk Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Malaka itu menuai protes dari para calon kepala desa usai tes tertulis yang dilaksanakan Sabtu (26/11/ 2022).
Baca Juga: Hari Ini, Bakal Calon Kades dari 53 Desa di Malaka Ikuti Seleksi Administrasi Tingkat Kabupaten
"Kendati dalam proses pembobotan nilai bakal calon tersebut memiliki nilai di bawah standar yang ditentukan sesuai dengan Perbup tersebut, tapi dipaksakan untuk lolos. Ada apa dengan semua ini?" ujar salah seorang bakal calon kepala Desa Inyo Molo saat melakukan pengaduan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Senin (28/11/2022).
Artikel Terkait
Peraturan Bupati Malaka Tentang Pilkades Serentak Dinilai Sarat Kepentingan Politik 2024
Bupati Ende dan Wakil Ketua DPRD Pantau Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Ende
Perdana! Polres Kupang Unjuk Kekuatan Pasukan jelang Pilkades
Anggota DPRD Nilai Perbup Malaka Tentang Pilkades Serentak Buka Ruang Kekisruhan di Masyarakat
UNIK! Pilkades Kabupaten Kupang, Kapolres Pantau Langsung Gunakan Motor Trail