BETUN, VICTROYNEWS - Peraturan Bupati Malaka Nomor 31 tahun 2022 Direvisi nomor 45 tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan digugat ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pasalnya, panitia Pilkades Serentak Kabupaten Malaka bekerja tidak sesuai dengan rujukan Perbup Malaka.
Panitia dinilai tidak profesional dan tidak transparan dalam menentukan pembobotan nilai terhadap bakal calon kades.
Baca Juga: Satu Keluarga di Magelang Tewas Usai Konsumsi Teh Beracun, Polisi Sebut Kerabat Terlibat
"Kami akan gugat ke PTUN. Karena kami menduga panitia Pilkades Serentak Kabupaten Malaka bekerja secara tidak profesional dan tidak transparan dalam menentukan pembobotan nilai yang tidak berasas pada peraturan Bupati Malaka tentang pilkades serentak," tegas salah satu bakal calon Desa Haliklaran, Kecamatan Weliman, Vinsensius Bere Taek melalui jubirnya, Heri Mali Ati kepada victorynews.id, Senin(28/11/2022).
Heri Mali mendaraskan bahwa, dalam peraturan Bupati sudah diatur jelas tentang persyaratan, kriteria dan lain-lain.
Namun dalam pelaksanaan panitia Kabupaten tidak lagi menggunakan peraturan tersebut.
Baca Juga: Sembilan Cara Mengajar Anak agar Selalu Hidup Sehat
"Sehingga kami merasa kami dicurangi dan tidak adil. Selanjutnya, jika nama kami tidak keluar maka kami alam menempuh jalur hukum dan mencari keadilan di PTUN," terangnya.
Artikel Terkait
Bupati Ende dan Wakil Ketua DPRD Pantau Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Ende
Perdana! Polres Kupang Unjuk Kekuatan Pasukan jelang Pilkades
Anggota DPRD Nilai Perbup Malaka Tentang Pilkades Serentak Buka Ruang Kekisruhan di Masyarakat
UNIK! Pilkades Kabupaten Kupang, Kapolres Pantau Langsung Gunakan Motor Trail
BUSUK!! Panitia Pilkades Serentak Malaka Diduga Tabrak Perbup Demi Kepentingan Oknum Politisi
Tolak Keputusan Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Malaka, 13 Bakal Calon Mengadu ke DPRD Malaka