MBAY, VICTORYNEWS - CV Utama diketahui membeli mobil operasional bekas dalam proyek pengadaan barang di Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Nagekeo dengan anggaran Rp615 juta.
Pengadaan mobil Dalmas untuk Pol PP Kabupaten Nagekeo melalui APBD II Kabupaten Nagekeo tahun 2019 lalu oleh CV Utama sebagai pemenang tender dengan nilai sebesar Rp615 juga dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS)Rp583 juta.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Saturnimus B Mone saat memberikan keterangan di SPKT Polres Nagekeo, Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: Polres Nagekeo Kukuhkan Anggota Patroli Keamanan Sekolah SMAN 1 Aesesa
Dia mengatakan, mobil Dalmas Pol PP yang diduga bekas ini telah beroperasi sejak tahun 2020, namun bila dilihat terdapat fiskal dan dalam BPK tertera Bea Balik Nama (BBN 2) yang menjadi dasar untuk menerbitkan STNK.
"Adanya stempel Bea Balik Nama 2 (BBN 2) pada BPKB secara otomatis sudah menjelaskan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan bekas . Karena jika kendaraan baru hanya tertera BBN 1 dan langsung ke nama pemilik kendaraan dalam hal ini Dinas Pol PP bukan ke CV Utama," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Saturnimus sejatinya mobil baru atau biasa disebut Nol (0) KM pada faktur pembelian langsung tertera nama pembeli dalam hal ini Dinas Pol PP Kabupaten Nagekeo.
Baca Juga: Toleransi: Ilusi atau Real? Kebijakan Pemerintah dan Politik Berbingkai
Saturnimus menjelaskan, bila mengikuti STNK dan BPKB yang lama, kendaraan Dalmas Pol PP saat ini harus terpasang Nomor Polisi B 9641 KDE, warna hijau tua merk Hino, Type WU342R-HKMTJ.
Selain itu, jenis mobil yakni mobil barang, model truck dan tahun pembuatan 2019. Hingga saat ini, mobil Dalmas Pol PP Nagekeo tidak memiliki nopol karena masih bermasalah.
Artikel Terkait
Rayakan HGN, Lima Siswa Sekolah MAN Nagekeo Prank Kepala Sekolah dengan Miras
Nonton Siaran Piala Dunia 2022 saat Sidang Banggar, Anggota DPRD Nagekeo: Itu Waktu Rehat!!
Polres Nagekeo Kukuhkan Anggota Patroli Keamanan Sekolah SMAN 1 Aesesa