JAKARTA, VICTORYNEWS-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wakil Bupati Manggarai Timur, NTT, Siprianus Habur menggantikan Almarhum Stefanus Jaghur.
SK itu dikeluarkan pada Selasa 29 November 2022 dan ditujukan kepada Gubernur Provinsi NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.
Surat keputusan tersebut mengesahkan pengangkatan Siprianus Habur sebagai wakil Bupati Manggarai Timur sisa masa jabatan 2019-2024 dan kepadanya diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainya sebagai wakil Bupati.
Hal itu, sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.***
Artikel Terkait
Kisah Stefanus Nai, Hidup Mandiri Bermodalkan Bengkel Motor Sederhana
Wakil Bupati Manggarai Timur Stefanus Jaghur Tutup Usia
Sambut Jenazah Wabup Stefanus Jaghur, Aula Kantor Bupati Manggarai Timur Disterilkan
Jenazah Wabup Matim Stefanus Jaghur Tiba di Kantor Bupati
Beri Penghormatan Terakhir, Bupati Matim: Almarhum Stefanus Jaghur Orang Bijaksana
SAH! Siprianus Habur Terpilih Sebagai Wakil Bupati Manggarai Timur