BETUN, VICTORYNEWS - Selama tiga hari, Senin-Rabu, 20 bakal calon kepala desa yang tak puas dengan keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat kabupaten beraudiens dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Agustinus Nahak.
Dalam audiens itu bakal calon meminta agar panitia seleksi Kabupaten untuk memberikan klarifikasi secara terbuka dan jujur atas pembobotan nilai para calon kepala desa.
Pembobotan itu diduga dilakukan tidak transparan dan menguntungkan bakal calon lain yang poinnya di bawah standar lolos menjadi calon kepala desa.
Baca Juga: Tolak Keputusan Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Malaka, 13 Bakal Calon Mengadu ke DPRD Malaka
Sementara, bakal calon lainnya yang nilainya tinggi dan memenuhi salah satu kriteria yang sudah ditentukan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Malaka nomor 31 dan tahun 2022 dan Perbup Malaka nomor 45 tahun 2022 tentang Pilkades Serentak, namun digugurkan dengan alasan yang tidak jelas.
Sayangnya, dalam proses audiens yang dilakukan selama tiga hari mulai Senin (28/11/2022) bakal calon bersama pendukungnya mendatangi Kantor Dinas PMD.
Mereka melakukan aksi protes dan beradu argumen dengan Kepala Dinas PMD, Agustinus Nahak terkait dengan pembobotan nilai itu.
Baca Juga: Nama Mendag Zulhas Muncul di Sidang Suap Rektor Unila, Simak Perannya!
Aksi protes itu berlangsung selama kurang lebih 6 setengah jam mulai pukul 10.00 Wita sampai pukul 16.30 Wita.
Artikel Terkait
Gubernur NTT Minta Kementerian Kelautan dan Perikanan Bangun Infrastruktur Garam di Kabupaten Malaka
Ketika Bupati Malaka Semangat Menggalakkan Program TJPS di Injury Time
BUSUK!! Panitia Pilkades Serentak Malaka Diduga Tabrak Perbup Demi Kepentingan Oknum Politisi
5 Suku di Malaka Segel Kantor Desa Numponi
Tolak Keputusan Panitia Pilkades Serentak Kabupaten Malaka, 13 Bakal Calon Mengadu ke DPRD Malaka
Perbup Malaka Tentang Pilkades Serentak akan Digugat ke PTUN