BORONG, VICTORYNEWS-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Timur, NTT pada tahun 2023 tidak memperpanjang kontrak sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL).
Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas, Jumat 3 Desember 2022 pagi menegaskan Pemkab Manggarai Timur bukan memberhentikan THL tetapi tidak memperpanjang masa kerja THL.
Pemkab Manggarai Timur tidak memperpanjang SK THL sesuai dengan PP 49 tahun 2018.
Baca Juga: Gubernur NTT : Mahasiswa Politeknik Negeri Kupang Harus Mulai Rintis Usaha
“Tenaga harian lepas yang selama ini bekerja dan membantu pelaksanaan pemerintahan di Manggarai Timur itu bekerja dengan Surat Keputusan kontrak yang berlaku selama satu tahun anggaran. Dan untuk tahun 2023, SK-nya tidak diperpanjang lagi," tegasnya.
Bupati Andreas Agas juga menyampaikan, tidak semua THL tidak diperpanjang masa kerjanya, ada beberapa THL yang tetap diperpanjang karena ada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya fungsional khusus.
Sebelumnya, puluhan THL di Kabupaten Manggarai Timur mendatangi kantor Bupati dan DPRD Manggarai Timur menuntut masalah perpanjangan THL.
Baca Juga: Program Wirausaha Merdeka Harus Melahirkan Wirausahawan Muda Sejak Dini
Bagi puluhan THL ini, jika memang aturan tidak memperpanjang SK THL maka, Pemkab Manggarai Timur harus mengeluarkan semua THL yang ada dan tidak boleh ada sebagian atau beberapa THL saja yang diperpanjang.***
Artikel Terkait
Fraksi Golkar-Demokrat Pertanyakan Pemberhentian dan Perekrutan THL
Miris! Kadis Naketrans Matim Diduga Potong Gaji THL, Sekretaris Ancam Injak Pegawai
Sekwan Manggarai Timur Tak Bayar Dana Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan Gaji THL
Puluhan THL di Manggarai Timur Geruduk Kantor DPRD, Ini Tuntutannya
Gara-gara Hal Ini, Ratusan THL di Manggarai Timur Mogok Kerja