LEWOLEBA, VICTORYNEWS - Tahapan penataan dapil menjadi salah satu dari sekian banyak tahapan Pemilu 2024 yang wajib untuk dilewati termasuk di Kabupaten Lembata.
Dapil sebagaimana amanat Undang-undang, dirancang dan ditetapkan di awal sehingga semua kelompok politik termasuk masyarakat Kabupaten Lembata menyadari konsekwensinya.
Ketua KPU Kabupaten Lembata Elias Kaluli Making pada pembukaan uji publik penyusunan dan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Lembata Pemilu 2024 di aula Kopdit Ankara Lewoleba, Selasa (7/12/2022) mengatakan, dapil pada prinsipnya dirancang m dengan memperhatikan tujuh prinsip dasar sebagaimana amanat pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Soal Penataan Dapil di Lembata, Hanya Tiga Parpol yang Masukan Keberatan Resmi ke KPU
Dia mengatakan, Tmtujuh prinsip itu yakni, kesetaraa nilai/suara, prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, prinsip proporsionalitas, prinsip integralitas wilayah, prinsip berada dalam cakupan wilayah yang sama, prinsip kohesivitas, dan prinsip kesinambungan.
"Dapil harus dirancang sedemikian rupa, agar setiap suara setara untuk mencapai drajat keterwakilan yang efektif," kata Elias Kaluli Making.
Forum uji publik juga menghadirkan Kasi Intel Kejari Lembata sebagai pemateri tentang penegakan hukum pemilu. ***
Artikel Terkait
Pertanyakan Kinerja Dewan, Pendukung PAN Dapil Kota Komba Temui Badan Kehormatan DPRD Manggarai Timur
DPD II Partai Golkar Lembata Usul Mekarkan Dapil III
Soal Penataan Dapil di Lembata, Hanya Tiga Parpol yang Masukan Keberatan Resmi ke KPU