MAUMERE, VICTORYNEWS-Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI membebaskan terdakwa tindak pidana narkotika Edy Parera.
Dalam amar putusan MA itu menyebut, Edy Parera tidak terbukti sebagai pengedar maupun Pengguna Narkoba, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maumere.
Penasehat Hukum Edy Parera yaitu Tommy Jacob dan Banri Jerry Jacob dari Kantor Hukum Jacob’s & Partner, Kamis (8/12/2022) siang mengaku telah menerima putusan MA RI.
Baca Juga: UNIK! Hakim yang Pimpin Sidang Pemeriksaan Saksi atas Terdakwa Ira Ua Semuanya Perempuan
Setelah menerima putusan MA, kata Tommy, kliennya langsung dibebaskan dari Rutan Maumere.
“Petikan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI telah diterima dan kemarin tanggal 7 Desember 2022 klien kami telah dibebaskan dari Rutan Maumere dan telah menghirup udara bebas” jelas Tommy.
Lanjut Tommy, Majelis Hakim Tingkat Pertama memvonis kliennya dengan tuduhan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkoba tanpa hak membeli Narkotika Golongan I.
Baca Juga: Lagu Ja'i Wolobobo Ramaikan Peringatan HUT ke-16 Kabupaten Nagekeo
"Putusan Tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Kupang juga sama sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan alternatif ke-1 (Satu) b, " jelas Tommy.
Namun Putusan Pengadilan Maumere Nomor: 47 Pid.Sus/2021/PN Mme dan Putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 159/PID/2021/PT KPG, kata Tommy, diperbaiki oleh putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor: 3705 K/Pid.Sus/2022.
Artikel Terkait
PT Hutama Karya Tepis Karyawannya Ditangkap Polda NTT Terkait Narkoba
Bantahan PT Hutama Karya Sebut Karyawan PT PP Ditangkap Polda NTT Pakai Narkoba
Oknum Anggota DPRD Diringkus Polisi karena Narkoba
Terlibat Kasus Narkoba, Pegawai Honorer Pemkab Kupang Diringkus Aparat Polresta Kupang Kota
Polisi Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Apartemen Jadi LAB Narkoba
Mahasiswa Manajemen Perusahaan Politeknik Negeri Kupang Diedukasi Tentang Bahaya Narkoba