KUPANG, VICTORYNEWS - Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat belum menerima surat tentang pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Alor, Enny Anggrek.
Pernyataan terkait belum diterimanya surat pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Alor disampaikan Kepala Biro Hukum Setda NTT, Max Oder Sombu saat diwawancara victorynews.id, Rabu, (7/12/2022) di kantor Gubernur NTT.
Menurut Max, jika surat pengusulan pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Alor sudah diterima Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat maka pasti disposisi ke Biro Hukum untuk melakukan telaah.
Baca Juga: Pecat Enny Anggrek dari Ketua DPRD, DPD PDIP NTT Somasi Badan Kehormatan DPRD Alor
Namun, kata Max, sampai saat ini Biro Hukum Setda NTT belum menerima surat dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor.
"Belum ada, kalau suratnya sudah ada di Gubernur pasti diposisi ke kami Biro Hukum untuk melakukan telaah," kata Max.
Kendati demikian, Max yakin suratnya masih dalam perjalanan. Lantaran, pemberhentian seorang Ketua DPRD di tingkat kabupaten/kota merupakan kewenangan Gubernur.
"Nanti saya chek dulu, mungkin suratnya belum tiba," tandas Max.
Baca Juga: Hakim Wary Juniati Pimpin Sidang Ira Ua, Keluarga Manafe Sambut Baik
Artikel Terkait
Polemik Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Alor, Pakar HTN Undana Kupang : Jangan Proses DPRD Yang Kritis
Penarikan Fasilitas Negara dari Ketua DPRD Alor Enny Anggrek, Simak Penjelasan Pengamat Politik NTT
Ketua DPRD Alor Enny Anggrek Diberhentikan Badan Kehormatan, Pengamat Hukum Unwira: Lapor Korupsi di Alor!
Sius Djobo Laporkan Bupati Alor ke Polda NTT atas Dugaan Pengrusakan Mangrove