LEWOLEBA, VICTORYNEWS-Proyek infrastruktur jalan yang didanai dari pinjaman dana PEN di Kabupaten Lembata mendapat atensi dari Komisi II DPRD Lembata.
Dalam peninjauan lapangan pada Jumat (23/12/2022) lalu, Komisi II mendapati urukan agregat A di salah satu ruas jalan di dalam Kota Lewoleba tepatnya di ruas jalan samping dealer motor NSC, Kelurahan Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan, didapati agregat A tidak menggunakan batu pecah dan didominasi tanah atau dikerjakan asal jadi.
Ketua Komisi II DPRD Lembata Petrus Bala Wukak kepada victorynews.id, Senin (26/12/2022) menegaskan, dalam peninjauan itu, karena didapati timbunan agregat A tidak menggunakan batu pecah, maka kepada rekanan CV Mustika Budi diminta untuk membongkar dan menggantikan material urukan.
Baca Juga: GEGER! Seorang Lansia Ditemukan Meninggal di Pasar Kasih Kota Kupang, Saksi: Nenek Belum Makan
Sementara ruas jalan di samping bengkel Aluminium di Kelurahan Selandoro, kata Petrus Bala Wukak, Komisi II merekomendasikan dilakukan pemadatan kembali karena belum padat betul.
"Semua wajib mengawasi segmen tersebut. Kontraktor ini dari Adonara (Flores Timur) dan tidak punya AMP di Lembata tapi dimenangkan," tegas Petrus Bala Wukak.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Lembata Paulus Makarius Dolu mengatakan, Komisi ll DPRD Lembata merekomendasikan kepada rekanan CV Mustika Budi untuk membongkar dan mengerjakan ulang pekerjaan peningkatan jalan di ruas jalan samping NSC Lamahora dan samping barat Puskesmas Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata karena tidak sesuai konstruksi perencanaan.
Baca Juga: 851 Warga Kabupaten Kupang Terdampak Banjir saat Hari Raya Natal
Ia menegaskan, dalam monitoring yang dilakukan Komisi ll, menemukan bahwa penggunaan material untuk peningkatan jalan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan.
Menurutnya, material urukan agregat A yang sudah dihampar tak tampak seperti agregat A. Justru material yang ada merupakan material agregat B.
Terkait material yang tak sesuai itu, lnajutnya, sudah dipersiapkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan rekanan.
Ternyata, material yang diturunkan tanpa reguest dan diturunkan pada malam hari.
Baca Juga: Diserahkan di Kapela, 45 WBP Lapas Lembata Dapat Remisi Khusus Hari Raya Natal
"Bagaimana mungkin tanpa rekomendasi dari PPK dan pengawas, agregat yang disebut agregat A itu diturunkan ke lokasi pada malam kelam tanpa reguest dengan Pengawas dan PPK. Jangan bawa PPK dan pengawas ke dalam pengobatan," tegas Paul Dolu.
Karena itu, Komisi II DPRD Lembata merekomendasikan kepada PPK dan rekanan untuk mengerjakan ulang dan menggantikan material sesuai spek.***
Artikel Terkait
DPRD Lembata Pertanyakan Dokumen Desa-desa yang Direlokasi Akibat Seroja
Genjot PAD, Ini Beberapa OPD Mitra Komisi II DPRD Lembata yang Butuh Tambahan Anggaran
Masalah BBM kembali Jadi Sorotan DPRD Lembata, Diduga Ada Mafia
Anggota DPRD Lembata Anton Leumara Terpilih Aklamasi Pimpin Forum PRB Lembata
Capaian PAD Rendah Jadi Sorotan Badan Anggaran DPRD Lembata