Ibarat Kasus Brigadir J, Praktisi Hukum Asal Lembata Kutuk Oknum Polisi yang Aniaya ODGJ

- Kamis, 29 Desember 2022 | 17:09 WIB
Yosef Kapaso Bala Lata Ledjap yang dikenal sebagai ODGJ, korban penganiayaan oleh sejumlah oknum polisi di Polres Lembata. (victorynews.id/Hiero Bokilia)
Yosef Kapaso Bala Lata Ledjap yang dikenal sebagai ODGJ, korban penganiayaan oleh sejumlah oknum polisi di Polres Lembata. (victorynews.id/Hiero Bokilia)

LEWOLEBA, VICTORYNEWS-Penganiayaan sadis terhadap Yosep Kapaso Bala Lata Ledjap oleh sejumlah oknum polisi di Polres Lembata dikutuk keras praktisi hukum asal Lembata di Jakarta Petrus Bala Pationa.

Pationa menilai, tindakan sadis para oknum polisi menganiaya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sebagai tindakan sadis ibarat pembantaian Ferdy Sambo cs terhadap Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Kasus polisi menganiaya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sangat sadis seperti kasus Ferdy Sambo. Kalau Sambo itu polisi waras menembak mati Yosua, anggota polisi bawahannya. Bisa saja ada dugaan kawanan polisi di Polres Lembata yang diduga menganiaya orang gila hingga babak belur itu, mengalami gangguan jiwa. Polisi pukul orang gila model ini tergolong kasus langka,” tegas Petrus Bala Pationa.

Baca Juga: Netizen Perlu Tahu! Ini Lima Desa Paling Bersih di Dunia, Salah Satunya di Indonesia

Ia menambahkan, Pasal 44 KUHP menyebut, seseorang pelaku tindak pidana yang terganggu akal pikirannya, walau sekali-kali orang tersebut waras maka tindakan pelaku tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Menurut dia, jiklau polisi sudah tahu Bala Ledjap adalah ODGJ, harusnya dimaklumi, dan bukan main hakim sendiri. Jadi, yang main hakim sendiri itu sesungguhnya tidak waras. Karena itu, sanksi berat segera diterapkan yang didahului penempatan khusus, sidang etik, dipecat lalu menjalani proses pidana sangkaan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

"Kalau Polri mau bersih-bersih sebaiknya para pelaku dipecat saja. Kapolres Lembata juga diingatkan tak boleh menutupi tindak kejahatan yang dilakukan bawahannya," tegas Pationa.

Baca Juga: Norma Risma Ungkap Suaminya Pernah Tidur Dengan Ibunya Sebelum Mereka Menikah

Ia juga meminta agar di era keterbukaan ini, Kapolres diharapkan segera mengumumkan nama-nama pelaku yang diduga menganiayai Bala Ledjab kepada keluarga dan publik berikut sanksi demi keadilan dan kebenaran.***

Editor: Yance Jengamal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPD II Golkar Manggarai Barat Rekrut Caleg

Senin, 20 Maret 2023 | 07:49 WIB

Polres Manggarai Barat Imbau Keselamatan Pelayaran

Sabtu, 18 Maret 2023 | 18:29 WIB
X