Dir Polairud Polda NTT Angkat Bicara Ketika Keluarga Beberkan Salah Tangkap Pelaku Pengeboman Ikan

- Rabu, 18 Januari 2023 | 20:21 WIB
Aparat Kepolisian saat merilis kasus pengeboman ikan di Pulau Semau, Kabupaten Kupang, NTT. (Dok. Humas Polda NTT)
Aparat Kepolisian saat merilis kasus pengeboman ikan di Pulau Semau, Kabupaten Kupang, NTT. (Dok. Humas Polda NTT)

KUPANG, VICTORYNEWS - Polairud Polda NTT menangkap salah satu nelayan FN dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pengeboman ikan di Desa Uiasa, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, NTT.

Akan tetapi, pihak keluarga membantah bahwa FN bukan pelaku bom ikan.

Mendapat bantahan itu Dir Polairud Polda NTT Kombes Pol Nyoman Budiarja mempersilakan keluarga FN untuk melakukan upaya hukum.

Baca Juga: Ada Bom di Sampan, Polisi Tangkap Nelayan di Semau, Keluarga Beberkan Fakta Sebenarnya

Dia menyebut, para penyidiknya sudah bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada.

Sehingga, dirinya mengaku tidak berkeberatan jika pendapat dari keluarga tersangka yang menyebutkan FN bukan pelaku pengeboman ikan.

"Silakan, kalau pendapat tersangka dan keluarganya seperti itu. Itu hak masyarakat, jika merasa tidak adil, dipersilakan dengan upaya hukum yang ada," katanya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Sidang Pra Peradilan Tersangka Kasus BMM, Polda NTT Hadirkan Ahli Hukum Unwira Kupang

"Nanti akan teruji di depan persidangan. Sudah ada mekanisme hukumnya untuk masing masing pihak. Kami profesional saja, alat buktinya sudah sangat kuat," lanjutnya.***

Editor: Paschal Seran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Oknum Wartawan FN Bantah Peras MT

Senin, 20 Maret 2023 | 21:44 WIB
X