KUPANG, VICTORYNEWS - Polairud Polda NTT menangkap salah satu nelayan FN dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pengeboman ikan di Desa Uiasa, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, NTT.
Akan tetapi, pihak keluarga membantah bahwa FN bukan pelaku bom ikan.
Mendapat bantahan itu Dir Polairud Polda NTT Kombes Pol Nyoman Budiarja mempersilakan keluarga FN untuk melakukan upaya hukum.
Baca Juga: Ada Bom di Sampan, Polisi Tangkap Nelayan di Semau, Keluarga Beberkan Fakta Sebenarnya
Dia menyebut, para penyidiknya sudah bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada.
Sehingga, dirinya mengaku tidak berkeberatan jika pendapat dari keluarga tersangka yang menyebutkan FN bukan pelaku pengeboman ikan.
"Silakan, kalau pendapat tersangka dan keluarganya seperti itu. Itu hak masyarakat, jika merasa tidak adil, dipersilakan dengan upaya hukum yang ada," katanya saat dikonfirmasi awak media, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Sidang Pra Peradilan Tersangka Kasus BMM, Polda NTT Hadirkan Ahli Hukum Unwira Kupang
"Nanti akan teruji di depan persidangan. Sudah ada mekanisme hukumnya untuk masing masing pihak. Kami profesional saja, alat buktinya sudah sangat kuat," lanjutnya.***
Artikel Terkait
Marak Bom Ikan, Desa Lewotobi Buat Perdes Lindungi Pesisir dan Laut
Pelaku Bom Ikan Asal NTB Ditangkap di Kawasan TNK
Polisi Tindak Tegas Pelaku Bom Ikan di Perairan NTT
Januari - Maret 2022, Tidak Ada Aksi Bom Ikan di Ende