LEWOLEBA, VICTORYNEWS - Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polres Lembata, pada Minggu, 21 Januari 2023, telah menetapkan satu orang tersangka kasus pengeroyokan ODGJ atas nama SLB alias ID.
Terhadap penetapan satu tersangka ini, mendapat reaksi dari keluarga korban Yosep Kapaso Bala Lata Ledjap alias Balbo (33), orang dengan ganguan jiwa (ODGJ) yang diduga kuat dianiaya dan dikeroyok sejumlah oknum polisi.
Andreas Baha Ledjap, kakak korban mengatakan, dalam SP2HP Polres Lembata tidak dijelaskan penetapan ID sebagai tersangka menggunakan pasal apa.
Baca Juga: SLB Alias ID, Oknum Polisi di Polres Lembata Menjadi Tersangka Penganiayaan ODGJ di Lewoleba
Sampai sekarang Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun tidak pernah diberikan kepada keluarga maupun dijelaskan dalam SP2HP.
Padahal, SPDP harus dikeluarkan paling lambat tujuh hari setelah Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan.
"Penetapan tersangka tunggal sangat tidak masuk akal sebab pasal sangkaan awalnya adalah 170 yang menjelaskan bahwa kejadian tersebut dilakukan secara bersama-sama. Minimal penetapan tersangka awal adalah dua orang atau lebih, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti," tegas Andreas Baha Ledjap.
Baca Juga: LAGI HITS DAN KEKINIAN! Ini Lima Destinasi Wisata di Klaten, Kamu Bisa Selfie dalam Air
Ayah kandung korban, Karolus Tue Ledjab mengatakan, sebagai orang tua, ia merasa dipermainkan oleh penyidik Polres Lembata
Keluarga merasa sangat kecewa. Sebab pengeroyokan itu dilakukan oleh puluhan orang yang diduga sebagai oknum polisi bukan hanya satu orang.
Artikel Terkait
Jumat, Gelar Perkara Kasus Pengeroyokan ODGJ, Keluarga Pertanyakan Penerapan Pasal
SLB Alias ID, Oknum Polisi di Polres Lembata Menjadi Tersangka Penganiayaan ODGJ di Lewoleba