LEWOLEBA, VICTORYNEWS - Penyidik Polres Lembata telah menetapkan oknum polisi Bripda Stefanus Lia Bayo (SLB) alias Ivan Doken (ID)sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Yosef Kafaso Bala Lata Lejab alias Balbo.
Korban yang diketahui orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) itu diduga dianiaya oknum Polres Lembata tersangka Bripda SLB di Kota Baru, Lewoleba atau di depan Kantor Koperasi Pintu Air, Selasa 27 Desember 2022 malam.
Namun, penerapan pasal oleh penyidik Polres Lembata dipertanyakan seorang pengacara muda di Lewoleba, Kabupaten Lembata Mathias Stiphout Bala Kayun.
Baca Juga: Keluarga ODGJ Pertanyakan Sikap Polres Lembata Hanya Tetapkan Satu Tersangka Oknum Polisi
Mathias mengingatkan masyarakat Kabupaten Lembata untuk terus mengawal kasus ini karena yang terpenting adalah sejauh mana penerapan pasal yang tepat agar korban dan keluarga memperoleh keadilan.
Menurut Mathias, setelah mencermati dan mempelajari sangkaan yang tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diyakininya bahwa sangkaan pasal 170 ayat 1, Subsider 351 ayat 1 junto 55 ayat 1, pasal 64 ayat 1 adalah tidak tepat.
“Kalau korban mengalami luka, maka jelas sangkaan yang tepat adalah pasal 170 ayat 2e. Kalau ayat 1 itu kan kekerasan secara umum. Karena itu harus dikawal biar korban dan keluarga tidak dirugikan," ujar Mathias.
Baca Juga: Usulan Masa Jabatan 9 Tahun, Kades di Provinsi NTT : Ini Namanya Rakus
Mathias juga tidak setuju jika subsider yang disangkakan adalah 351 yang adalah penganiayaan ringan, karena pasal 170 ayat 2e ancaman hukumannya 7 tahun dan tidak akan sinkron dengan subsider 351 yang adalah penganiayaan ringan.
Menurutnya, subsider yang tepat adalah pasal 353 ayat 1 yaitu penganiayaan yang didahului dengan sebuah perencanaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara karena berdasarkan keterangan saksi, sebelum melakukan pengeroyokan, para terduga pelaku mendatangi rumah korban, mencari dan mengancam keluarga korban.
Artikel Terkait
SLB Alias ID, Oknum Polisi di Polres Lembata Menjadi Tersangka Penganiayaan ODGJ di Lewoleba
Keluarga ODGJ Pertanyakan Sikap Polres Lembata Hanya Tetapkan Satu Tersangka Oknum Polisi