Polisi Tahan Dua Pelaku Pencurian Kayu Jati di Hutan Kateri, Perempuan di Dalam Mobil Inova Diselidiki!

- Selasa, 24 Januari 2023 | 07:31 WIB
Dua Pelaku pencurian kayu jati di Hutan Lindung Kateri, Desa Kateri, Kecamatan malaka Tengah, Kabupaten Malaka dan supir (tengah) saat diserahkan warga ke Mapolres Malaka, beberapa waktu lalu. (victorynews.id/Wilfrid Wedi)
Dua Pelaku pencurian kayu jati di Hutan Lindung Kateri, Desa Kateri, Kecamatan malaka Tengah, Kabupaten Malaka dan supir (tengah) saat diserahkan warga ke Mapolres Malaka, beberapa waktu lalu. (victorynews.id/Wilfrid Wedi)

BETUN, VICTORYNEWS - Polres Malaka sudah menahan dua pelaku pencurian kayu jati di Hutan Lindung Kateri, Desa Kateri, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT.

Kapolres Malaka AKBP Rudi Junus Jacob Ledo melalui Kasat Reskrim Iptu Djoni Boro mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang pelaku pencurian kayu jati di kawasan Hutan Lindung Kateri sebagai tersangka.

"Dua orang sudah ditahan. Satu orang wajib lapor dalam seminggu dua kali yaitu pada hari Senin dan Kamis," ucap Iptu Djoni Boro kepada victorynews.id, akhir pekan lalu di ruang kerjanya.

Baca Juga: Curi Kayu Jati di Hutan Lindung Kateri Malam-malam, Satu Pria Atambua Ditangkap Warga, Sudah Tebang 4 Pohon

Dikatakannya yang wajib lapor itu adalah seorang supir dimana saat itu bersama Sintus Manek pergi untuk mencari pelaku penebangan pohon jati.

"Jadi mereka bukan bersama-sama dengan tiga pelaku yang sempat melarikan diri. Jadi, prinsip kita di Reskrim itu melepas seribu orang yang bersalah dari pada kita menangkap orang yang tidak bersalah," terangnya.

Lanjutnya, setelah salah satu pelaku (Yohanes Jhon Bau) ditangkap oleh warga dan yang bersangkutan mengaku bahwa ia bersama tiga orang pelaku yang sempat melarikan diri di antaranya Batis, Yos dan Mael disuruh oleh Sintus Manek.

Baca Juga: Masyarakat Desa Kateri Minta Polres Malaka Usut Tuntas Pencurian Kayu Jati di Hutan Lindung Kateri

"Maka, sesuai hasil pemeriksaan, kita tahan dua orang pelaku yaitu Sintus Manek dan Jhon Bau. Sementara, supir wajib lapor dalam satu minggu dua kali. Sementara, tiga pelaku itu dalam proses penyelidikan," ujarnya.

Iptu Djoni menerangkan bahwa barang bukti yang sudah diamankan oleh pihaknya di antaranya adalah, dua unit mesin potong (Sensor) kayu dengan merek APR dan STHL, dua unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi DH 4222 JC dan sepeda motor Honda Revo, dan 5 pohon kayu jati yang sudah ditebang.

"Itu kita sudah amankan di Polres Malaka. Dan kasus ini kita akan kembangkan terus dan mungkin ada tersangka lain," ungkapnya.

Baca Juga: MERINDING!! Kisah Polisi di Kupang, Antar Anak Tunawicara, Malah Digiring ke Lokasi Batu Berbentuk Manusia

Ketika ditanya terkait dengan salah seorang perempuan yang pada malam itu juga diduga ada dalam mobil inova, Djoni mengatakan, masih dikembangkan dan tiga orang pelaku yang melarikan diri.

"Jadi, untuk sementara dua orang kita tahan, supirnya wajib lapor Senin-Kamis. Sedangkan tiga orang lainnya menjadi buronan. Pada poinnya kasus ini kita akan kembangkan terus sesuai dengan informasi yang kita dapat di lapangan," tandasnya.

Halaman:

Editor: Paschal Seran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Oknum Wartawan FN Bantah Peras MT

Senin, 20 Maret 2023 | 21:44 WIB
X