KUPANG, VICTORYNEWS - Pihak Polda NTT angkat bicara tentang penetapan salah satu anggota Polisi sebagai tersangka dalam kasus Pengeroyokan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Lembata.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy yang ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa(24/1/2023) mengaku, tersangka yang merupakan oknum Polisi tersebut dijerat dengan pasal berlapis.
Selain itu katanya, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Baca Juga: SLB Alias ID, Oknum Polisi di Polres Lembata Menjadi Tersangka Penganiayaan ODGJ di Lewoleba
"Kita biarkan Polres Lembata bekerja, dan pasti akan rilis hasilnya. Namanya berproses itu butuh waktu dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Saat ini terangka dijerat dengan pasal berlapis," katanya.
Ia mengaku, pasal berlapis yang dijerat, yakni pasal 170 tentang pengeroyokan dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: KPU Kabupaten Lembata Lantik dan Gelar Bimtek Bagi 453 PPS
"Kasus tersebut melibatkan anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ID. Saya mengapresiasi kinerja Polres Lembata karena sudah bekerja keras sehingga bisa tetapkan tersangka yang berprofesi sebagai anggota polisi. Untuk saksi yang diperiksa, saya belum bisa pastikan jumlahnya, sesudah diupdate nanti diinformasikan," katanya.
Artikel Terkait
Polres Lembata Belum Ungkap Tersangka Pengeroyokan ODGJ di Lewoleba, Keluarga Korban Angkat Bicara
BEKUK dan Keluarga ODGJ Akan Demo Kapolda NTT di Polres Lembata, Ada Apa
Jumat, Gelar Perkara Kasus Pengeroyokan ODGJ, Keluarga Pertanyakan Penerapan Pasal
SLB Alias ID, Oknum Polisi di Polres Lembata Menjadi Tersangka Penganiayaan ODGJ di Lewoleba
Keluarga ODGJ Pertanyakan Sikap Polres Lembata Hanya Tetapkan Satu Tersangka Oknum Polisi
Pengacara Pertanyaan Pasal Untuk Oknum Polisi di Polres Lembata Tersangka Penganiayaan ODGJ