BORONG, VICTORYNEWS - Tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi sembilan tahun memantik perdebatan.
Kepada victorynews.id Rabu (25/1/2023) Pemerhati Politik Lokal Manggarai Timur, Astra Tandang menilai tuntutan para Kades tersebut berlebihan dan merusak konsolidasi demokrasi di tingkat lokal desa.
"Wacana perubahan masa jabatan Kades boleh-boleh saja dikaji. Namun, tuntutan dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periodisasi itu berlebihan," jelas Astra.
Baca Juga: Wacana Jabatan 9 Tahun, Kades di Provinsi NTT : Pempus Jangan Telan Mentah-mentah
Menurut Astra, dengan berbagai persoalan yang ada di desa selama ini, para Kades mestinya harus berbenah diri.
"Transparansi anggaran selama ini di desa selalu jadi masalah. Per September 2022 saja, KPK mencatat 686 Kades yang terjerat korupsi. Ini bisa saja bertambah jika jabatan diperpanjang karena peluang abuse of power itu tinggi," ungkapnya
Bahkan ketakutan lain, menurut Astra, tuntutan perpanjangan masa jabatan para Kades jelang Pemilu 2024 ini akan bias dengan kepentingan tertentu.
Baca Juga: Usulan Masa Jabatan 9 Tahun, Kades di Provinsi NTT : Ini Namanya Rakus
"Perbincangan masa jabatan ini berharap tidak bias untuk kepentingan tertentu. Baik untuk membangun jaringan oligarki di tingkat lokal atau menguras Dana Desa untuk membiayai Pemilu," terang Astra.
Artikel Terkait
Sebagai Calon Kades Termuda di Desa Bangka Kantar Kabupaten Manggarai Timur, Begini Harapan Ignasius Tulus
Bupati Ende Ungkap Tidak Ada Penghapusan Tunjangan Bagi Kades dan Aparat Desa di Kabupaten Ende
Korupsi, Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Mantan Kades Fatutasu ke Pengadilan Tipikor Kupang
Usulan Masa Jabatan 9 Tahun, Kades di Provinsi NTT : Ini Namanya Rakus
Wacana Jabatan 9 Tahun, Kades di Provinsi NTT : Pempus Jangan Telan Mentah-mentah