KUPANG, VICTORYNEWS- Sidang kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Flores Timur kembali digelar, Rabu (25/1/2023) di Pengadilan Tipikor Kupang.
JPU Kejari Flotim menghadirkan 7 orang saksi dalam persidangan kasus korupsi dana Covid-19 Kabupaten Flotim.
Para saksi yang dihadirkan dalam kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Flotim yakni pegawai pada Dinas BPBD Kabupaten Flotim yakni:
Baca Juga: Hari Ini , 360 Calon Perwira Polda NTT Jalani Tes Kesemaptaan Jasmani
1. Tarsisius Kopong Pira selaku Sekretaris BPBD
2. Yohana Osasura Kasubag Keuangan BPBD
3. Maria Surwiyanti Bendarahan Pengeluaran Pembantu BPBD.
4. Yoanita Waedai Atasuba honorer pada BPBD
Baca Juga: Polemik Para Kades Minta Masa Jabatan 9 Tahun, Pemerharti Politik: Itu Tuntutan Berlebihan
Artikel Terkait
Sidang Korupsi Perdana, Sekda Flotim Ajukan Eksepsi
Penjabat Flotim Terima Dua Mobil Sampah dari Bank NTT
Responsif Tangani Bencana, Pemprov NTT Apresiasi Penjabat Bupati Flotim
Pemkab Flotim Serahkan PPI Amagarapati Kepada Pemerintah Provinsi NTT