Kasus Korupsi Dana Covid Flotim, Saksi Mengaku Terima Uang dari Terdakwa Petronela Todak

- Rabu, 25 Januari 2023 | 19:25 WIB
Suasana sidang kasus korupsi dana Covid-19 Flotim di Pengadilan Tipikor Kupang (victorynews.id/Simon Selly)
Suasana sidang kasus korupsi dana Covid-19 Flotim di Pengadilan Tipikor Kupang (victorynews.id/Simon Selly)

KUPANG, VICTORYNEWS- Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19, ditahun 2020 lalu.

Sidang pada Rabu (25/1/2023) ini, dipimpin hakim ketua Wari Juniati, didampingi hakim anggota Lizbet Adelina dan Mike Priyantini.

Dalam pemeriksaan saksi Yohana Osesura selaku Kasubag Keungan pada Dinas BPBD Kabupaten Flotim mengaku ia diberikan uang senilai Rp750 ribu untuk pembelian pulsa.

Baca Juga: MENARIK! Ini Enam Destinasi Wisata di Bangkalan Madura, Ada Pantai dan Dermaga Rindu

"Saya diberikan uang senilai Rp 750 ribu, oleh Lumen Matheus Gubawan yang diperintahkan oleh Bendahara BPBD Kabupaten Flotim, Petronela Letek Toda untuk membeli pulsa," ujarnya.

Namun, uang yang diterimanya bukan langsung dari Petronela Lede Todak, tetapi diberikan kepada Lumen Mathues Gubawan.

"Saya diberikan uang senilai Rp. 750 ribu untuk membeli pulsa. Itupun saya terima dari Lumen Mathues Gubawan katanya ini ada uang pulsa," kata Yohana.

Baca Juga: Hari Ini , 360 Calon Perwira Polda NTT Jalani Tes Kesemaptaan Jasmani

Hal serupa disampikan saksi Maria Surwiyanti, selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Flotim hang menyatakan dirinya juga mendapatkan uang dari Petronela Lede Todak, senilai Rp750 ribu untuk membeli pulsa.

"Namun uang senilai Rp750 ribu bukanlah hak darinya dalam penanganan covid - 19 saat itu. Namun, diberikan uang itu untuk membeli pulsa yang dititipkan oleh Petronela melalui orang lain," tandasnya.***

Editor: Beverly Rambu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X