KUPANG, VICTORYNEWS- Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19, ditahun 2020 lalu.
Sidang pada Rabu (25/1/2023) ini, dipimpin hakim ketua Wari Juniati, didampingi hakim anggota Lizbet Adelina dan Mike Priyantini.
Dalam pemeriksaan saksi Yohana Osesura selaku Kasubag Keungan pada Dinas BPBD Kabupaten Flotim mengaku ia diberikan uang senilai Rp750 ribu untuk pembelian pulsa.
Baca Juga: MENARIK! Ini Enam Destinasi Wisata di Bangkalan Madura, Ada Pantai dan Dermaga Rindu
"Saya diberikan uang senilai Rp 750 ribu, oleh Lumen Matheus Gubawan yang diperintahkan oleh Bendahara BPBD Kabupaten Flotim, Petronela Letek Toda untuk membeli pulsa," ujarnya.
Namun, uang yang diterimanya bukan langsung dari Petronela Lede Todak, tetapi diberikan kepada Lumen Mathues Gubawan.
"Saya diberikan uang senilai Rp. 750 ribu untuk membeli pulsa. Itupun saya terima dari Lumen Mathues Gubawan katanya ini ada uang pulsa," kata Yohana.
Baca Juga: Hari Ini , 360 Calon Perwira Polda NTT Jalani Tes Kesemaptaan Jasmani
Hal serupa disampikan saksi Maria Surwiyanti, selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Flotim hang menyatakan dirinya juga mendapatkan uang dari Petronela Lede Todak, senilai Rp750 ribu untuk membeli pulsa.
"Namun uang senilai Rp750 ribu bukanlah hak darinya dalam penanganan covid - 19 saat itu. Namun, diberikan uang itu untuk membeli pulsa yang dititipkan oleh Petronela melalui orang lain," tandasnya.***
Artikel Terkait
Cuaca Ekstrim Makan Korban di Flores Timur, Tim SAR Gabungan Cari Korban Terseret Arus
Tim SAR Gabungan Temukan Korban Hilang Terseret Arus Laut di Flores Timur
Sinode GSKI Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Flores Timur
ASF Kembali Mewabah di Flores Timur, Warga Kabupaten Lembata Diminta Waspada
Korupsi Dana Covid-19 di Flores Timur, Ini Dafatr 7 Saksi di Persidangan