Polres Alor Tahan Kontraktor Proyek Rehabilitasi SDN Angin Rata Bantuan Kemendikbud RI TA 2017

- Kamis, 26 Januari 2023 | 09:51 WIB
AL, kontraktor proyek rehabilitasi gedung SDN Angin Rata, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor, Propinsi NTT kini ditahan Unit Tipikor Reskrim Polres Alor. (Dok Humas Polres Alor)
AL, kontraktor proyek rehabilitasi gedung SDN Angin Rata, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor, Propinsi NTT kini ditahan Unit Tipikor Reskrim Polres Alor. (Dok Humas Polres Alor)

KALABAHI, VICTORYNEWS - AL, kontraktor proyek rehabilitasi gedung SDN Angin Rata, Kecamatan Alor Selatan, Kabupaten Alor, Propinsi NTT kini ditahan Unit Tipikor Reskrim Polres Alor.

AL, kini mendekam di Rutan Polres Alor setelah ia datang sendiri ke Mapolres Alor menyusul dua kali surat panggilan.

Dugaan korupsi ini bermula setelah SDN Angin Rata pada TA 2017 mendapat anggaran sebesar Rp 503.923.000 yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI Tahun Anggaran 2017.

Baca Juga: Polemik Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Alor Berlanjut ke PTUN, PH Enny Anggrek : Berproses ke Pidana

Kemudian, tersangka AL mengerjakan proyek rehabilitasi sekolah sebagai pihak ketiga, padahal dalam juknis dikerjakan secara swakelola tahun 2017.

Selanjutnya AL menerima dana rehabilitasi SDN Angin Rata dari IK selaku kepala kekolah sebesar Rp482.973.000 yang diberikan melalui dua tahapan.

Tahap pertama sebesar Rp331.796.100 dan Tahap kedua sebesar Rp151.176.900, namun dalam prosesnya AL tidak merampungkan pekerjaannya sehingga harus pengerjaannya harus selesai akhir Desember 2017.

Baca Juga: Bharada E Ungkap Fakta Mengejutkan Saat Bacakan Pledoinya dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kemudian, sesuai hasil Pemeriksaan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang pada tanggal 18 September 2020 di lapangan, terdapat sejumlah item pekerjaan tidak dilaksanakan atau terpasang.

Adapun Item – item pekerjaan yang terpasang sebagian atau tidak selesai dikerjakan dan Elemen bangunan yang kondisi materialnya telah mengalami proses degradasi akibat hujan dan panas dan termakan waktu.

Selain itu, sesuai laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi NTT terkait penghitungan pada 21 April 2022 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp243.005.851,78.

Baca Juga: BIKIN HARU!! Bharada E ke Tunangannya: Jika Lama Menunggu, Aku Iklas, Bahagiamu Bahagiaku...

Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu.Yames Jems Mbau dalam rilis dari Humas Polres Alor yang diterima victorynews.id, Kamis (26/1/2022) mengakui penahanan AL.

AL diduga korupsi penyalahgunaan dana rehabilitas SDN Angin Rata dengan kerugian negara sebesar Rp. 243.005.851,78.

“Saat ini tersangka AL sudah kita tahan di Rutan Mako Polres Alor untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," katanya.

Halaman:

Editor: Polce Siga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X