LEWOLEBA, VICTORYNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata diminta untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Lembata Nomor: 15 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 3 Tahun 2017.
Dua aturan ini mendorong Pemkab Lembata untuk mengupayakan pelayanan dokumen keimigrasian bagi calon buruh migran di Lembata dengan menghadirkan kantor layanan keimigrasian di Lembata.
Baca Juga: Lowongan Kerja Untuk D3/S1 Semua Jurusan, Begini Cara Mendaftar
Hal ini mengemuka dalam workshop ‘Penguatan Kelembagaan DESBUMI (Desa Peduli buruh migran) – PPT dan Paralegal’ yang digelar Yayasan Kesehatan untuk Semua bekerja sama dengan Migrant Care Jakarta di Annisa Hotel Lewoleba, Kamis (26/1/2023).
Forum workshop menghadirkan dua narasumber, yakni Petrus Payong dari Dinas Nakertrans Lembata, dan Hubertus Benediktus Holo, Sub Koodinator Substansi Fasilitasi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lembata.
Baca Juga: Beasiswa LPDP Kemenkeu RI 2023 Telah Dibuka, Begini Cara Mendaftar
Direktur YKS, Mansetus Balawala saat membuka workshop ini, menjelaskan bahwa DESBUMI di Lembata dilaunching oleh Menteri Tenaga Kerja RI waktu itu, Hanif Dakiri di Lembata. Namun, perkembangannya belum menggembirakan.
Kendati begitu, tahun ini pihaknya akan mengembangkan lagi DESBUMI di tiga dari enam desa yang sedang dijajaki. “Desa mana saja yang terpilih, masih sedang berproses,” jelasnya.
Saat sesi tanya jawab, para peserta hampir senada, mendesak Pemerintah Kabupaten Lembata agar mengimplementasikan Perda dan Perbup tersebut.
Baca Juga: Shio Kerbau Berjuang Keras Hari Ini di Tengah Kesulitan, Tinggalkan Pola Lama untuk Kebahagiaan!
Menurut mereka, aturan yang saling terkait soal buruh migran itu digembar-gembor sebagai salah satu capaian Indonesia dalam proses ratifikasi konvensi PBB tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran. Tapi, kenyataannya di lapangan justeru tidak jalan sama sekali.
Mereka mencontohkan, urusan paspor ataupun visa jalan ke luar negeri harus diurus di Kupang, Maumere atau bahkan di Nunukan, Kalimantan. Dan, biaya yang dikeluarkan pun tidak sedikit.
Baca Juga: Demokrat Resmi Dukung Anies Baswedan pada Pilpres 2024, Begini Ajakan AHY ke NasDem dan PKS
“Urusan paspor di Kupang biaya normalnya 300 ribu rupiah. Tapi kalau mau cepat, harus bayar sampe satu juta rupiah. Kalau pelayanannya di Lembata, kita tidak perlu jauh-jauh ke Kupang atau ke Maumere,” ungkap seorang peserta, yang mengaku sebagai mantan buruh migran.***
Artikel Terkait
KPU Kabupaten Lembata Lantik dan Gelar Bimtek Bagi 453 PPS
Kabid Humas Polda NTT: Dijerat Pasal Berlapis, Tersangka Penganiayaan ODGJ di Lembata Bakal Bertambah
Rekrut 453 PPS, KPU Bantu Pemerintah Serap Tenaga Kerja di Lembata
Banyak yang Retak, Ruas Jalan Trans Lembata-Lasitarda Diminta Dibongkar dan Dikerjakan Ulang
Komisi II DPRD Lembata Berang, Belum Jawab Rekomendasi, PUPR Lanjutkan Pekerjaan Segmen NSC