Warga dan Yayasan Kesehatan untuk Semua Desak Pemkab Lembata Segera Wujudkan Kantor Imigrasi

- Jumat, 27 Januari 2023 | 07:38 WIB
Direktur Yayasan Kesehatan untuk Semua Mansetus Balawala saat membuka workshop di Annisa Hotel Lewoleba, Kamis (26/1/2023). (victorynews.id/Hiero Bokilia)
Direktur Yayasan Kesehatan untuk Semua Mansetus Balawala saat membuka workshop di Annisa Hotel Lewoleba, Kamis (26/1/2023). (victorynews.id/Hiero Bokilia)

LEWOLEBA, VICTORYNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata diminta untuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Lembata Nomor: 15 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 3 Tahun 2017.

Dua aturan ini mendorong Pemkab Lembata untuk mengupayakan pelayanan dokumen keimigrasian bagi calon buruh migran di Lembata dengan menghadirkan kantor layanan keimigrasian di Lembata.

Baca Juga: Lowongan Kerja Untuk D3/S1 Semua Jurusan, Begini Cara Mendaftar

Hal ini mengemuka dalam workshop ‘Penguatan Kelembagaan DESBUMI (Desa Peduli buruh migran) – PPT dan Paralegal’ yang digelar Yayasan Kesehatan untuk Semua bekerja sama dengan Migrant Care Jakarta di Annisa Hotel Lewoleba, Kamis (26/1/2023).

Forum workshop menghadirkan dua narasumber, yakni Petrus Payong dari Dinas Nakertrans Lembata, dan Hubertus Benediktus Holo, Sub Koodinator Substansi Fasilitasi Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lembata.

Baca Juga: Beasiswa LPDP Kemenkeu RI 2023 Telah Dibuka, Begini Cara Mendaftar

Direktur YKS, Mansetus Balawala saat membuka workshop ini, menjelaskan bahwa DESBUMI di Lembata dilaunching oleh Menteri Tenaga Kerja RI waktu itu, Hanif Dakiri di Lembata. Namun, perkembangannya belum menggembirakan.

Kendati begitu, tahun ini pihaknya akan mengembangkan lagi DESBUMI di tiga dari enam desa yang sedang dijajaki. “Desa mana saja yang terpilih, masih sedang berproses,” jelasnya.

Saat sesi tanya jawab, para peserta hampir senada, mendesak Pemerintah Kabupaten Lembata agar mengimplementasikan Perda dan Perbup tersebut.

Baca Juga: Shio Kerbau Berjuang Keras Hari Ini di Tengah Kesulitan, Tinggalkan Pola Lama untuk Kebahagiaan!

Menurut mereka, aturan yang saling terkait soal buruh migran itu digembar-gembor sebagai salah satu capaian Indonesia dalam proses ratifikasi konvensi PBB tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran. Tapi, kenyataannya di lapangan justeru tidak jalan sama sekali.

Mereka mencontohkan, urusan paspor ataupun visa jalan ke luar negeri harus diurus di Kupang, Maumere atau bahkan di Nunukan, Kalimantan. Dan, biaya yang dikeluarkan pun tidak sedikit.

Baca Juga: Demokrat Resmi Dukung Anies Baswedan pada Pilpres 2024, Begini Ajakan AHY ke NasDem dan PKS

“Urusan paspor di Kupang biaya normalnya 300 ribu rupiah. Tapi kalau mau cepat, harus bayar sampe satu juta rupiah. Kalau pelayanannya di Lembata, kita tidak perlu jauh-jauh ke Kupang atau ke Maumere,” ungkap seorang peserta, yang mengaku sebagai mantan buruh migran.***

Halaman:

Editor: Paschal Seran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mawar Jingga Berbagi, 300 Takjil Dibagi Gratis

Sabtu, 1 April 2023 | 16:51 WIB

Pamandu Wisata Harus Berkompeten

Sabtu, 1 April 2023 | 11:58 WIB
X