LEWOLEBA, VICTORYNEWS-Desa merupakan pintu pertama keberangkatan PMI. Peran pemerintah desa sangat besar dan merupakan ujung tombak keberhasilan penyelenggaraan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
Selama ini, pola keberangkatan PMI keluar negeri tidak prosedural. Alasan mendasar dan urgent sehingga mengambil keputusan untuk bekerja ke luar negeri kerap kali mengabaikan prosedur legal yang diatur oleh pemerintah salah satunya pemerintah desa.
Petrus Payong dari Dinas Nakertrans dalam paparan materinya bertajuk ‘Peran Desa dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan Keluarga PMI Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017’ saat workshop di Annisa Hotel Lewoleba, Kamis (26/1/2023) menyampaikan hal tersebut.
Baca Juga: OJK NTT Minta Nasabah Hati-hati dalam Transaksi Keuangan
"Pemalsuan dokumen, penipuan yang dilakukan oleh oknum perekrut sudah menjadi masalah yang seringkali terjadi,” tegas Petrus Payong.
Dikatakannya, pasal 42 UU 18 Tahun 2017, mengingatkan aparat desa yang hadir akan tanggung jawab pemerintah desa dalam urusan PMI.
Pasal itu, urainya, sudah secara jelas mengatur mengenai layanan administrasi bagi calon PMI, pemantauan keberangkatan dan kepulangan PMI, hingga pemberdayaan calon PMI, maupun anggota keluarganya.
Baca Juga: Bangga, Tiga Atlet IPSI NTT Wakili Indonesia pada SEA Games 2023 di Kamboja, Siapa Mereka?
Ditegaskannya, pemberdayaan ekonomi terhadap PMI sangatlah diperlukan, seperti edukasi yang baik tentang pengelolaan keuangan, kewirausahaan serta pemberdayaan ekonomi produktif lainnya.
Sementara itu, Hubertus Benediktus Holo, dalam materinya ‘Optimalisasi Dana Desa Untuk Peningkatan Tata Kelola Migrasi Aman di Tingkat Desa’ mengingatkan aparat desa agar tidak gegabah menggunakan dana desa untuk ikut menangani masalah PMI.
Pemanfaatannya harus diselaraskan dengan Permendesa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023.
Baca Juga: Kenali Empat Zodiak yang Susah Move One, Perasaan Cintanya Terlalu Mendalam
Menurut dia, hal yang sudah dapat dilakukan dengan intervensi dana desa adalah pendataan PMI.
Salah satu program prioritas dalam penggunaan dana desa adalah perbaikan dan konsolidasi data SDGs desa dan pendataan perkembangan desa melalui indeks desa membangun.
“Nah, ini termasuk didalamnya adalah data tentang buruh migran kita. Dan, ini menjadi keharusan di semua desa karena menjadi kebijakan nasional,” tutup Hubertus Holo.***
Artikel Terkait
PMI NTT Non Prosedural Dipulangkan tanpa Nyawa, Meninggal dalam Proses Deportasi
Pemkab Ende Gelar Rakor Perlindungan PMI
Sepanjang Tahun 2022 Tercatat 22 PMI Asal Kabupaten Ende Meninggal di Luar Negeri
CATAT! Tahun 2022, 105 PMI Non Prosedural Asal NTT Meninggal Dunia
Wahana Visi Indonesia Lakukan Pelatihan Bencana Bagi Pemerintah Desa Terdampak Banjir di Kabupaten Kupang