Pimpinan Komisi II Laporkan Rusliudin Ismail ke Badan Kehormatan DPRD Lembata, Ini Alasannya!

- Selasa, 31 Januari 2023 | 14:21 WIB
Pimpinan Komisi II DPRD Lembata mengadukan anggota Komisi II DPRD Lembata Rusliudin Ismail kepada Badan Kehormatan DPRD Lembata, Selasa (31/1/2023). (victorynews.id/Hiero Bokilia)
Pimpinan Komisi II DPRD Lembata mengadukan anggota Komisi II DPRD Lembata Rusliudin Ismail kepada Badan Kehormatan DPRD Lembata, Selasa (31/1/2023). (victorynews.id/Hiero Bokilia)

LEWOLEBA, VICTORYNEWS - Pimpinan Komisi II DPRD Lembata akhirnya resmi melaporkan anggota Komisi II DPRD Lembata Rusliudin Ismail kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Lembata, Selasa (31/1/2023).

Rusliudin Ismail dilaporkan pimpinan Komisi II DPRD Lembata atas tudingan yang ia lontarkan bahwa pimpinan Komisi II DPRD Lembata telah menerima uang Rp100 juta.

Tiga orang pimpinan Komisi II DPRD Lembata yakni Petrus Bala Wukak (Ketua); Paulus Makarius Dolu (Wakil Ketua), dan Paulus Toon Tukan (Sekretaris) telah menyerahkan surat lapiran ke BK DPRD pada Selasa (31/1/2023).

Baca Juga: Respons Pledoi, JPU Nilai Dugaan Pemerkosaan Sengaja Dibuat untuk Bebaskan Putri Chandrawati

Kehadiran ketiganya diterima Ketua BK Filinertus Kewuel Wuwur dan anggota BK Samsudin didampingi Sekretaris DPRD Lembata Thomas Tipdes.

Dalam surat laporan ke BK itu, pimpinan Komisi II DPRD Lembata menjelaskan bahwa pada Kamis, 28 Januari 2023, dalam rapat kerja Komisi II DPRD Kabupaten Lembata dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Lembata saudara Rusliudin Ismail telah ‘mengeluarkan pernyataan tentang, pimpinan komisi telah keciprat uang Rp100 juta.

Pernyataan Rusliudin Ismail tersebut telah tersebar luar di media online dan kanal YouTube dan disebarkan melalui grup WhatsApp dan Facebook.

Baca Juga: WAJIB TAHU!! Ada 7 Nama Budaya di Indonesia Yang Terkenal dari Karya Seninya, Nomor 2 Sudah Mendunia

Sebagai pimpinan Komisi II, telah dituding dan menjadi sasaran ditnahan publik, seolah-olah bahwa berita itu benar adanya, yang telah menyebabkan ketersinggungan dari keluarga, kerabat serta para pendukung dan terutama partai politik.

Akibat paling serius dari pernyataan tersebut adalah bahwa intergrias sebagai pimpinan Komisi II DPRD Lembata menjadi tercoreng dan sekaligus melemahkan Kerja-kerja pengawasan Komisi II.

Pengaduan ke BK itu dilakukan sebagai dasar BK berproses sesuai Tata Tertib dan Kode Etik DPRD agar terungkap fakta yang sebenarnya.

Baca Juga: TUNGGU TANGGAL MAIN! Polda NTT segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi RSP Boking

"Kami bertiga sebagai pimpinan komisi bersepakat membuat laporan ini agar bisa berproses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ketua Komisi II DPRD Lembata Petrus Bala Wukak saat menyerahkan pengaduan ke BK DPRD Lembata.***

Editor: Paschal Seran

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPD II Golkar Manggarai Barat Rekrut Caleg

Senin, 20 Maret 2023 | 07:49 WIB

Polres Manggarai Barat Imbau Keselamatan Pelayaran

Sabtu, 18 Maret 2023 | 18:29 WIB
X