LEWOLEBA, VICTORYNEWS - Laporan pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Lembata ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lembata terkait tudingan dugaan suap Rp100 juta kepada pimpinan Komisi II tanpa mendorong kasusnya ditangani aparat penegak hukum (APH) diduga sebagai upaya mencari dukungan yang mungkin saja palsu.
Laporan ke BK oleh Petrus Bala Wukak (PSW) , pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Lembata dapat dipandang sebagai kesempatan mengatur strategi pembelaan diri dan pembungkaman.
Justin Laba Wejak, Dosen Kajian Asia Universitas Melbourne, Victoria, Australia dalam pernyataan persnya yang diterima victorynews.id, Rabu (1/2/2023) mengatakan, jika PBW selaku pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Lembata hanya melapor ke BK, dan BK menindaklanjuti laporannya tanpa mendorong kasus itu ke APH, maka diduga ada upaya ia mencari dukungan yang mungkin saja palsu.
Baca Juga: Pimpinan Komisi II Laporkan Rusliudin Ismail ke Badan Kehormatan DPRD Lembata, Ini Alasannya!
"Coba tengok kasus Sambo, ia (Sambo) mulai merekayasa kasus pembunuhaan melibatkan banyak oknum Polri. Secara kelembagaan, tentu DPRD juga tidak mau wajahnya tercoreng di mata publik apalagi di tahun politik, bukan?," ungkapnya.
Maka itu, lanjutnya, DPRD tentunya tidak mau buru-buru kasus dugaan suap Rp 100 juta itu ditangani APH, jika bisa "diselesaikan" secara senyap di Peten Ina.
Ia menambahkan, dalam kasus dugaan suap, sumber masalahnya memang ada di Dewan.
"Kasihan rakyat yang mereka wakili, hak-hak rakyat tak maksimal diperjuangkan, bahkan diinjak-injak," trgasnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Aries, Jangan Pernah Salahkan Keadaan
Ia juga menyesalkan mengapa pimpinan Komisi II tidak ikut mendorong APH memeriksa dugaan suap terhadap pimpinan Komisi II.
Atau, setidaknya meminta Wakong (Rusliudin Ismail) untuk segera melaporkan dugaannya kepada APH untuk ditindaklanjuti.
"Laporan ke BK oleh pimpinan Komisi II hemat saya, tidak akan membawa terang kepada publik dan kepastian hukum. Wakong cuma menduga, ia tidak menuduh lho. Lagi pula dugaannya disampaikannya di ruang sidang Dewan saat rapat, bukan di pasar ikan atau di ruang-ruang publik lainnya. Tempat dan waktu dugaan disampaikan Wakong sudah tepat," tandas Justin Wejak. ***
Artikel Terkait
Jadi Kantong Penghasil Komoditi, Pemkab Lembata Diminta Perhatikan Ruas Jalan ke Labanobol
Pimpinan Komisi II Laporkan Rusliudin Ismail ke Badan Kehormatan DPRD Lembata, Ini Alasannya!