Tersangka yang Mengikat Tangan dan Kaki Balita di TTS Terancam Lima Tahun Penjara

- Rabu, 1 Februari 2023 | 11:12 WIB
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, menegaskan tersangka yang mengikat tangan dan kaki bayi di TTS akan dijerat hukuman lima tahun penjara. Tampak tersangka saat berada di Polres TTS.  (Dok.Humas )
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, menegaskan tersangka yang mengikat tangan dan kaki bayi di TTS akan dijerat hukuman lima tahun penjara. Tampak tersangka saat berada di Polres TTS. (Dok.Humas )

KUPANG, VICTORYNEWS-Warga yang diduga kuat sebagai pelaku yang mengikat tangan dan kaki seorang Balita di dalam sebuah kamar di salah satu rumah di wilayah Kabupaten TTS, NTT saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka berjenis kelamin perempuan yang merupakan saudara dari ibu kandung Balita yang tangan dan kakinya diikat tersebut terancam hukuman lima tahun penjara.

Tindakan tersangka yang mengikat tangan dan kaki balita yang merupakan anak angkatnya itu menghebohkan warga sekitar dan jagat media sosial. Kini tersangka siap-siap untuk dijerat hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga: Uang Arisan tak Kunjung Dibayar, Emak-emak di Indramayu Ramai-ramai Lapor Polisi

"Iya sudah ditetapkan tersangka. Terancam lima tahun penjara," Kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, saat dikonfirmasi langsung victorynews.id, Rabu (1/2/2023) pagi.

Sebelumnya, beredar video Balita mungil dengan posisi tangan dan kaki yang terikat ditemukan warga di sebuah kamar di salah satu rumah di Kabupaten TTS.

Warganet sangat berang terhadap pelaku yang mengikat tangan dan kaki Balita tersebut.***

Editor: Yance Jengamal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Oknum Wartawan FN Bantah Peras MT

Senin, 20 Maret 2023 | 21:44 WIB
X