KUPANG, VICTORYNEWS-Warga yang diduga kuat sebagai pelaku yang mengikat tangan dan kaki seorang Balita di dalam sebuah kamar di salah satu rumah di wilayah Kabupaten TTS, NTT saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka berjenis kelamin perempuan yang merupakan saudara dari ibu kandung Balita yang tangan dan kakinya diikat tersebut terancam hukuman lima tahun penjara.
Tindakan tersangka yang mengikat tangan dan kaki balita yang merupakan anak angkatnya itu menghebohkan warga sekitar dan jagat media sosial. Kini tersangka siap-siap untuk dijerat hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Uang Arisan tak Kunjung Dibayar, Emak-emak di Indramayu Ramai-ramai Lapor Polisi
"Iya sudah ditetapkan tersangka. Terancam lima tahun penjara," Kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy, saat dikonfirmasi langsung victorynews.id, Rabu (1/2/2023) pagi.
Sebelumnya, beredar video Balita mungil dengan posisi tangan dan kaki yang terikat ditemukan warga di sebuah kamar di salah satu rumah di Kabupaten TTS.
Warganet sangat berang terhadap pelaku yang mengikat tangan dan kaki Balita tersebut.***
Artikel Terkait
Pesan Bupati Sumba Barat Usai Bagikan Makanan Tambahan Untuk Ibu Hamil dan Balita di Kecamatan Lamboya
GEGER! Seorang Balita Disekap di Dalam Rumah, Tangan dan Kaki Diikat
Balita Disekap dengan Tangan dan Kaki Terikat, Pelaku Diduga Keluarga Dekat Korban
UPDATE! Polisi Turun Tangan Selidiki Kasus Balita Disekap di TTS
SEDIH! Balita Korban Disekap di Kabupaten TTS Ternyata Sudah Alami Berulang Kali
Update Balita Disekap di Kabupaten TTS, Kapolda NTT : Tersangka Sudah Kita Bawa ke Polres TTS