BK DPRD Kabupaten Lembata Panggil Ulang Rusliudin Ismail Dalam Kasus Dugaan Suap Rp 100 Juta

- Jumat, 3 Februari 2023 | 16:08 WIB
Ketua BK DPRD Kabupaten Lembata Filibertus Kewuel Wuwur (tengah) didampingi Wakil Ketua BK Samsudin (kanan) dan anggota BK Soni Laga saat memberikan penjelasan di gedung DPRD Lembata, Jumat (3/2/2023). (victorynews.id/Hiero Bokilia)
Ketua BK DPRD Kabupaten Lembata Filibertus Kewuel Wuwur (tengah) didampingi Wakil Ketua BK Samsudin (kanan) dan anggota BK Soni Laga saat memberikan penjelasan di gedung DPRD Lembata, Jumat (3/2/2023). (victorynews.id/Hiero Bokilia)

LEWOLEBA, VICTORYNEWS - Badan Kehormatan (BK) DPRD KabupatenLembata yang sedianya hari ini memanggil anggota DPRD Kabupaten Lembata Rusliudin Ismail alias Wakong untuk dimintai keterangan batal dilaksanakan.

BK DPRD Kabupaten Lembata akan menjadwalkan kembali pemanggilan setelah melihat tata cara beracara BK untuk menjadwalkan ulang pemanggilan Wakong.

Ketua BK DPRD Kabupaten Lembata Filibertus Kewuel Wuwur kepada wartawan di gedung Peten Ina DPRD Lembata, Jumat (3/2/2023) menjelaskan, pemeriksaan awal yang dijadwalkan Jumat ini dibatalkan.

Baca Juga: Laporan Dugaan Suap Rp100 juta ke BK DPRD Kabupaten Lembata tak Membuat Kasus Menjadi Terang Benderang

Selain hari kerja pendek dan BK masih harus kembali melihat tata tertib dan tata cara beracara BK maka perlu dijadwalkan ulang.

"Hari ini belum diperiksa. Kami siapkan dulu tata tertib dan tata cara bervata BK. Tadi sudah panggil staf ahli BK untuk siapkan semua itu. Nanti kami jadwal ulang," kata Filibertus Wuwur.

Ditanya terkait keberatan yang dilayangkan Wakong, ia mengakui bahwa sejauh ini BK belum menerima surat keberatan dimaksud.

Wakil Ketua BK DPRD Lembata Samsudin menambahkan, saat ini BK sementara mendalami laporan pimpinan Komisi II DPRD Kabupaten Lembata terkait dugaan suap Rp 100 juta, apakah memenuhi unsur pelanggaran kode etik atau tidak.

Baca Juga: Surya Paloh Bertemu Presiden Jokowi, Anies Baswedan Enggan Berkomentar

Sambil itu, lanjutnya, BK juga mengikuti alur kerja BK agar sesuai dengan kode etik dan tata cara beracara agar bisa diikuti secara utuh.

Jika nanti dari proses pendalaman itu ternyata tidak memenuhi unsur, maka BK akan mengembalikannya kepada pengadu apakah dilanjutkan atau tidak.

Sementara itu, beredar surat keberatan yang ditandatangani Rusliudin Ismail. Sayangnya, surat keberatan itu belum juga diterima BK, namun sudah berkembang luas melalui media WhatsApp.**

Editor: Polce Siga

Tags

Artikel Terkait

Terkini

DPD II Golkar Manggarai Barat Rekrut Caleg

Senin, 20 Maret 2023 | 07:49 WIB

Polres Manggarai Barat Imbau Keselamatan Pelayaran

Sabtu, 18 Maret 2023 | 18:29 WIB
X