KALABAHI, VICTORYNEWS - KPU RI telah menetapkan perubahan daerah pemilihan (Dapil) di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Alor, Provinsi NTT.
Dapil di Pemilu 2019 yang berjumlah 4 Dapil kini bertambah menjadi 5 Dapil karena terdapat penggabungan dan pemisahan Dapil dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Alor Provinsi NTT.
Perubahan Dapil di Kabupaten Alor, Provinsi NTT ini dipastikan bertambah setelah KPU RI mengeluarkan Keputusan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR/DPRD Pemilu Tahun 2024.
Baca Juga: Update, Pemilu 2024 Jumlah Anggota DPRD Kabupaten Kupang Berkurang 5 Orang
Meskipun terdapat penambahan Dapil dari empat Dapil menjadi lima dapil, namun tidak ada penambahan jumlah kursi DPRD Kabupaten Alor yang saat berjumlah 30 orang.
Rincian penambahan Dapil di Pemilu 2024 sesuai Keputusan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR/DPRD Pemilu Tahun 2024 antara lain Dapil 1, Kecamatan Teluk Mutiara (7 kursi), Dapil 2 Kecamatan Alor Tengah Utara, Lembur, Alor Timur Laut, Kecamatan Alor Timur dan Kecamatan Pureman (6 kursi) .
Selain itu, Dapil 3 Kecamatan Alor Barat Daya, Mataru dan Kecamatan Alor Selatan dan Kecamatan Abad Selatan (6 kursi) dan Dapil 4 Kecamatan Pantar, Pantar Barat Laut, Pantar Timur, Pantar Barat dan Pantar Tengah (6 kursi).
Baca Juga: Belasan Rumah Warga dan Sekolah di Kabupaten Ende Rusak Akibat Hujan dan Angin Kencang
Sedangkan, Dapil 5, Kecamatan Kabola, Pura dan Kecamatan Alor Barat Laut (5 kursi).
Anggota KPU Kabupaten Alor, Charlemen Djahadael mengatakan, penambahan jumlah Dapil ini sesuai Keputusan Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR/DPRD Pemilu Tahun 2024. ***
Artikel Terkait
Gubernur NTT Minta KPU Provinsi NTT Desain Pemilu Untuk Hasilkan Pemimpin Berkualitas
Update, Pemilu 2024 Jumlah Anggota DPRD Kabupaten Kupang Berkurang 5 Orang