KALABAHI, VICTORYNEWS - Seorang Pemuda berinisial SM (19) di wilayah Alor Timur, Kabupaten Alor, NTT nekat melakukan rudapaksa terhadap seorang bocah yang baru berusia delapan tahun, Kamis (16/2/2023) kemarin.
Ironisnya, perbutan bejat tersebut akibat SM dalam pengaruh minuman keras jenis Sopi.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy kepada awak media, Sabtu (18/2/2023) menjelaskan bahwa kronologi kejadian itu berawal saat pelaku SM beserta kaka kandung korban ISL (36) serta beberapa pemuda lain sedang minum-minuman keras jenis Sopi di rumah korban.
Baca Juga: UKK Bacaleg DPRD Kabupaten Ende, Ketua PKB : PKB Tidak Mau Membeli Kucing Dalam Karung
Setelah menengak minuman keras, sang kakak korban meminta izin untuk pergi ke pasar.
Pelaku kemudian masuk melihat korban yang baru berusia 8 tahun sedang tidur pulas di dapur.
Saat itulah pelaku langsung merudapaksa korban. Namun aksi bejat pelaku dilihat warga.
Baca Juga: Ini Pesan Inspiratif IPDA Ona, Ibu Asuh Puluhan Bintara Polri dari Luar NTT di Kupang
Namun saat hendak ditangkap warga, pelaku melarikan diri.
Atas dasar tersebut, keluarga melaporkan kejadian itu ke Polsek Alok Timur, sehingga pelaku SM pun berhasil diamankan di rumahnya.
"Saat ini pelaku sudah diamankan. Dan sementara dalam pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu," kata Kabid Humas Polda NTT.***
Artikel Terkait
Tega!! Pria di Belu Rudapaksa Ipar dan Anak Kandung Sekaligus
Polres Belu Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak Kandung
Tertangkap Istri Saat Rudapaksa Anak Kandung, Antonius Bauk Nekad Minum Akodan
Polres Belu kembali Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak, Ini Kasus ke-9
Terdakwa Rudapaksa Anak Kandung Sampai Hamil di Belu Jalani Sidang Kedua di PN Atambua