Robert Sianipar
Kepala OJK NTT
Putra Bali Mula
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTT mengingatkan agar penerima pinjaman hendaknya mengajukan pinjaman pada fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK.
Hal tersebut diingatkan Kepala OJK NTT, Robert Sianipar kepada pelaku usaha dan masyarakat saat dihubungi VN, Kamis (18/2). Ada beberapa hal yang penting dipahami sebelum meminjam di fintech.
Hal utama adalah memastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar atau berizin di OJK. Legalitas perusahaan pemberi pinjaman melaluitelepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.id).
Fintech lending sendiri merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat untuk meminjam dana atau berinvestasi.
Selain itu Robert menyampaikan besarnya biaya pinjaman (bunga) di fintech lending dapat dibandingkan dengan bunga pinjaman di tempat lain (bisa lebih tinggi atau lebih rendah).
“Perjanjian di Fintech Lending adalah perjanjian perdata antara pemberi dan penerima pinjaman. Apabila tidak sepakat dengan besarnya bunga (biaya pinjaman), sebaiknya tidak melakukan transaksi. Tetapi apabila sudah sepakat, maka ada kewajiban dari masing-masing pihak,” jelasnya.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengatur dalam code of conduct AFPI bahwa jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8 persen per hari. Ia menyebut juga ada ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlabatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100 persen dari nilai prinsipal pinjaman.
“Contohnya, bila pinjam Rp1 juta, maka maksimum jumlah yang dikembalikan adalah Rp2 juta,” ujarnya. (Yan/ol)