TAHUN 2023-2024 disebut-sebut sebagai tahun politik. Tahun politik adalah sebuah istilah untuk menggambarkan tahun (-tahun) yang akan diisi dengan pemilihan umum (Pemilu) di suatu daerah atau negara.
Pemilihan umum merupakan wujud dari pesta demokrasi di daerah atau negara melalui penyelenggaraan pemilihan anggota legislatif (pileg), pemilihan kepala daerah tingkat kota, kabupaten, dan provinsi (pilkada), serta pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres).
Mengenai Pemilu, Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 mengatur demikian, warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
Baca Juga: Hadirkan Peserta Off Road Dari Timor Leste, Ini Penjelasan Dirut PT Kawasan Industri Bolok
Warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih.
Adapun warga negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
Selanjutnya dalam UU ini juga ditetapkan bahwa jumlah kursi anggota DPR sebanyak 575 (lima ratus tujuh puluh lima), di mana daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota, dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi.
Berdasarkan UU di atas, setiap kali pemilihan umum akan diselenggarakan, aktivitas partai-partai politik (dan juga yang bukan partai politik) menjadi meningkat, seperti: kampanye, kongres, musyawarah, dan pembuatan ornamen partai.
Baca Juga: MENYERAMKAN! Berikut Lima Kota Teraneh di Dunia, Ada Manusia Dilarang Mati Loh...
Aktivitas dalam rangka pemilu terjadi di ruang publik dan melibatkan masyarakat (bahkan pimpinan dan atau anggota gereja), baik secara langsung maupun tidak langsung.
Hal ini tentu saja membutuhkan kerja keras dan maksimal setiap pihak yang dicalonkan ataupun yang mencalonkan diri supaya bisa lolos memenangi kontestasi.
Aktivitas partai-partai politik (dan bukan partai politik) yang seperti ini hanya terjadi di tahun-tahun tertentu. Itulah mengapa tahun-tahun tertentu itu disebut tahun politik.
Tahun politik pada 2023 ditandai dengan persiapan-persiapan menuju Pemilu 2024 - salah satunya ialah masa kampanye pemilu, sedangkan puncak tahun politik baru akan terjadi pada 14 Februari 2024, ketika pilpres dilakukan.
Baca Juga: Unik, Sate jadi Mahar di Nikahan Massal di Purworejo, Maharnya Tusuk Sate
Walau tahun politik di Indonesia baru akan dimulai pada 2024, tensi perpolitikan nasional sudah mulai meningkat sejak pertengahan tahun 2022.
Artikel Terkait
Gereja GMIT Horeb Jadi Tuan dan Nyonya Rumah Sidang Klasis Kota Kupang, Diikuti 49 Ketua Majelis
Berdampingan dengan Gereja Solo Gratia! Ini 7 Keunikan Masjid Sheikh Zayed Solo
Diduga Jual Nama Gereja Katedral Kupang, Keuskupan Agung Kupang Minta Polres Belu Tindak Tegas Yapi Abdullah
BPIP Ajak Gereja-gereja di Kota Malang Gaungkan Pancasila, Begini Tujuannya!!
Polres Belu Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Peresmian Gereja Katedral Kupang Masih Satu Orang