Antara Urusan Politik dan Urusan Keluarga

- Jumat, 12 Mei 2023 | 06:55 WIB
Martinus Kolo
Martinus Kolo

Oleh: Martinus Kolo, SE 

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten TTU.


Gong Pemilu Tahun 2024 telah dibunyikan pada 14 Juni 2022.

Hal ini sesuai dengan bunyi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 167 ayat (6) yang mengatur bahwa tahapan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara yang tepatnya akan dilakukan pada tanggal 14 Februari 2024.

Pasal 167 ayat (4) Undang-Undang 7 Tahun 2017 pun mengatur tentang 11 (sebelas) tahapan pemilu yang perlu dilaksanakan.

Saat ini, tahapan demi tahapan telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang selalu diawasi secara melekat oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Perlu diketahui, dalam pelaksanaan tahapan, sesuai hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu, banyak dugaan pelanggaran sering kali terjadi di tahapan kampanye.

Dalam pelaksanaan Kampanye banyak para pihak yang dilarang (ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD) tidak memahami atau tidak bisa dapat membedakan antara urusan politik dan urusan keluarga dalam proses Pemilu maupun pemilihan.

Dalam Pemilihan maupun Pemilu Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara sering kali menemukan adanya keterlibatan ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang dalam urusan politik yakni mendukung para calon tertentu dengan dalil pikiran bahwa saya harus memperlancar dan mendukung urusannya karena sering kali urusan keluarga saya, yang bersangkutan selalu terlibat.

Contoh konkrit urusan keluarga yang dimaksud misalnya mendukung dalam bentuk tenaga, ternak, makanan dan minuman bahkan uang saat oknum calon tersebut melakukan kampanye.

Patut diduga perbuatan-perbuatan ini bisa saja termasuk dugaan pelanggaran Pidana Pemilu maupun pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.

Jika terjadi hal demikian, siapakah yang harus bertanggung jawab apabila perbuatan oknum tersebut masuk kategori dugaan pelanggaran Pidana Pemilu atau dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya?

Perlu kita ketahui bersama bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat (2) huruf f, h, i, j, yang mengatur bahwa Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: f. aparatur sipil negara, h. kepala desa, i. perangkat desa, j. anggota badan permusyawaratan desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 2 huruf f yang mengatur bahwa

Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas f. netralitas, Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 29 huruf j bahwa Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah, junto pasal 51 huruf j bahwa Perangkat Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 5 huruf n bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

Halaman:

Editor: Beverly Rambu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelajaran Penting untuk Perseftim Flores Timur

Rabu, 30 Agustus 2023 | 22:17 WIB

Pendidikan Pancasila Pembangunan Karakter Indonesia

Rabu, 30 Agustus 2023 | 05:15 WIB

P5 dan Sekolah yang Hidup

Selasa, 29 Agustus 2023 | 16:35 WIB

Gotong Royong Membangun Pendidikan NTT

Jumat, 25 Agustus 2023 | 08:51 WIB

Mewaspadai Demagog di Politik Indonesia

Minggu, 20 Agustus 2023 | 10:36 WIB

Menanamkan Nilai Karakter Peduli Lingkungan

Rabu, 16 Agustus 2023 | 14:05 WIB

Menggagalkan Koalisi Parpol Oligarki di Pemilu 2024

Senin, 14 Agustus 2023 | 20:50 WIB

Bermain Bola Bukan Berkelahi

Rabu, 9 Agustus 2023 | 07:50 WIB

Mencari Pemimpin Bermental Leader Bukan Dealer

Kamis, 27 Juli 2023 | 04:50 WIB

Makna Sosial Idul Adha

Senin, 3 Juli 2023 | 17:49 WIB

Martabat Manusia di Tengah Kecanggihan Teknologi

Jumat, 30 Juni 2023 | 20:32 WIB

Preventif Kekerasan Verbal

Rabu, 21 Juni 2023 | 21:01 WIB
X