Menggerakan Partisipasi Kaum Muda Dalam Pengawasan Pemilu Serentak 2024

- Jumat, 12 Mei 2023 | 15:10 WIB
Ita Djuang
Ita Djuang

 

Partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) adalah bentuk dan penggunaan hak warga negara untuk mengawal hak pilihnya dan juga sebagai upaya kontrol publik untuk menjaga suara rakyat.

Kaum muda sebagai bagian dari warga negara Indonesia mempunyai tanggung jawab moral terhadap tegaknya demokrasi dan tegaknya Negara kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan cita cita Founding Fathers seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945.

Pemilu 2024 ditujukan untuk kemajuan dan masa depan bangsa, karenanya kaum muda harus secara aktif melibatkan diri dan berkontribusi dalam setiap proses tahapan pelaksaan Pemilu.

Apalagi Pemilu 2024 berpotensi dihadapkan dengan berbagai kerawanan dan konflik baik dari aspek politik, sara, politik uang, pelanggaran netralitas ASN, TNI/Polri, data pemilih, hoaks atau berita bohong.

Pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sangat dibutuhkan niat dan sikap partisipasi aktif, bebas, adil dan bertanggungjawab semua unsur masyarakat, termasuk kaum muda.

Partisipasi politik harus ditumbuhkan secara khusus bagi kaum muda, dengan memberikan pemahaman tentang peran dan strategi pelibatan kaum muda dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ramlan Surbakti mengartikan partisipasi politik sebagai keikutsertaan warga negara biasa dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut atau mempengaruhi hidupnya.

Anggota masyarakat yang berpartisipasi dalam proses politik terdorong oleh keyakinan bahwa melalui kegiatan itu kebutuhan dan kepentingan mereka sedikit banyak dapat mempengaruhi tindakan-tindakan pemerintah untuk mengambil keputusan-keputusan yang mengikat.

Undang-Undang No 7 Tahun 2017 pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa Pemilihan Umum (PEMILU) adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilihAnggota dewan Perwakilan Rakyat daerah yang dilaksanakan secara langsung, Umum Bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Repulik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selanjutnya Pasal 448 : (1) Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, (2) partisipasi masyarakat sebagaImana dimaksud pada pada ayat (1) dapat dilakukan bentuk sosialisasi pemilu, Pendidikan politik bagi pemilih, survei jajak pendapat tentang Pemilu dan perhitungan cepat hasil Pemilu.

Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) sesuai dengan amanat UU No 7 Tahun 2017 memiliki wewenang dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu, menerima dan menindaklanjuti terjadinya kecurangan, melakukan penanganan dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu dan pelanggaran politik uang, serta melakukan penanganan dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Keterbatasann yang dimiliki Bawaslu dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh ditiap tahapan Pemilu harus diatasi dengan melibatkan berbagai kepentingan masyarakat termasuk kaum muda dalam pengawasan partisipatif.

Pengawasan partisipatif memberi ruang dan tanggungjawab kepada masyarakat terkhusus kaum muda untuk memastikan Pemilu dapat terselenggara sesuai dengan prinsip luberjurdil dan demokratis, serta dapat menegakan integritas, kredibilitas, transparansi, dan akuntabilitas hasil Pemilu (Bawaslu, 2020 a: 129)

Halaman:

Editor: Beverly Rambu

Tags

Terkini

Pelajaran Penting untuk Perseftim Flores Timur

Rabu, 30 Agustus 2023 | 22:17 WIB

Pendidikan Pancasila Pembangunan Karakter Indonesia

Rabu, 30 Agustus 2023 | 05:15 WIB

P5 dan Sekolah yang Hidup

Selasa, 29 Agustus 2023 | 16:35 WIB

Gotong Royong Membangun Pendidikan NTT

Jumat, 25 Agustus 2023 | 08:51 WIB

Mewaspadai Demagog di Politik Indonesia

Minggu, 20 Agustus 2023 | 10:36 WIB

Menanamkan Nilai Karakter Peduli Lingkungan

Rabu, 16 Agustus 2023 | 14:05 WIB

Menggagalkan Koalisi Parpol Oligarki di Pemilu 2024

Senin, 14 Agustus 2023 | 20:50 WIB

Bermain Bola Bukan Berkelahi

Rabu, 9 Agustus 2023 | 07:50 WIB

Mencari Pemimpin Bermental Leader Bukan Dealer

Kamis, 27 Juli 2023 | 04:50 WIB

Makna Sosial Idul Adha

Senin, 3 Juli 2023 | 17:49 WIB

Martabat Manusia di Tengah Kecanggihan Teknologi

Jumat, 30 Juni 2023 | 20:32 WIB

Preventif Kekerasan Verbal

Rabu, 21 Juni 2023 | 21:01 WIB
X