Politik dalam Budaya

- Selasa, 23 Mei 2023 | 12:41 WIB
Papi Balla Ndjurumana, S.Th/Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat-Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumba Barat. (Dok. Pribadi)
Papi Balla Ndjurumana, S.Th/Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat-Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumba Barat. (Dok. Pribadi)

Oleh Papi Balla Ndjurumana

Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat-Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sumba Barat

Pemilu 2024 telah di depan mata. Seluruh masyarakat Indonesia akan menjadi bagian dari Pemilu 2024 karena seyogyanya Pemilu bukan hanya soal pemilihan namun proses ikut berpartisipasi membangun bangsa.

Sebagai bangsa yang berbudaya, politik di Indonesia tentu erat dengan budaya.

Pembangunan kebudayaan merupakan langkah strategis dalam pengembangan politik bangsa.

Karena budaya dapat menjadi kontrol terhadap politik ketika pada praktiknya menanggalkan martabat dan integritas manusia.

Politik dalam budaya memiliki makna politik memanfaatkan ruang budaya untuk kepentingan politik, karena nyatanya dengan berkembangnya budaya politik lokal diyakini akan membentuk perilaku dan orientasi politik lokal yang berkembang baik dan positif.

Tetapi, dalam implementasinya malah lebih didominasi sisi buruk yaitu praktik-pratik mengenai intensitas budaya tranksasionalisme politik yang tinggi (money politics).

Selain itu ada pula, intensitas black campaign dalam bungkusan budaya namun sangat susah dideteksi karena ditutup rapat misalnya dalam budaya Sumba.

Hal ini berdampak pada menurunnya moralitas politik hanya dengan dasar dorongan pemikiran yang penting menang.

Untuk itu perlu ada pemahaman yang kuat tentang sisi budaya dan politik.

 

Budaya
Budaya merupakan local wisdom atau kearifan lokal yang berlangsung dan terus terjaga dalam kehidupan masyarakat.

Jika ditarik lebih dalam maka budaya adalah nilai-nilai, norma, etika, kepercayaan, adat istiadat, hukum adat atau aturan-aturan khusus yang mengandung nilai-nilai kebijaksanaan untuk mengatur kehidupan sosial masyarakat agar tercapai kebaikan atau harmoni sosial.

Halaman:

Editor: Beverly Rambu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pelajaran Penting untuk Perseftim Flores Timur

Rabu, 30 Agustus 2023 | 22:17 WIB

Pendidikan Pancasila Pembangunan Karakter Indonesia

Rabu, 30 Agustus 2023 | 05:15 WIB

P5 dan Sekolah yang Hidup

Selasa, 29 Agustus 2023 | 16:35 WIB

Gotong Royong Membangun Pendidikan NTT

Jumat, 25 Agustus 2023 | 08:51 WIB

Mewaspadai Demagog di Politik Indonesia

Minggu, 20 Agustus 2023 | 10:36 WIB

Menanamkan Nilai Karakter Peduli Lingkungan

Rabu, 16 Agustus 2023 | 14:05 WIB

Menggagalkan Koalisi Parpol Oligarki di Pemilu 2024

Senin, 14 Agustus 2023 | 20:50 WIB

Bermain Bola Bukan Berkelahi

Rabu, 9 Agustus 2023 | 07:50 WIB

Mencari Pemimpin Bermental Leader Bukan Dealer

Kamis, 27 Juli 2023 | 04:50 WIB

Makna Sosial Idul Adha

Senin, 3 Juli 2023 | 17:49 WIB

Martabat Manusia di Tengah Kecanggihan Teknologi

Jumat, 30 Juni 2023 | 20:32 WIB

Preventif Kekerasan Verbal

Rabu, 21 Juni 2023 | 21:01 WIB
X