PEMILU dan Pilkada Serentak 2024 akan menjadi sejarah baru dalam proses demokrasi di Tanah Air. Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) hajatan keserentakan yang menggabungkan pemilu legislatif dan eksekutif dilanjutkan keserentakan pemilihan kepala daerah di tahun yang sama juga akan memberikan tantangan baru dan dinamika tersendiri yang tentunya perlu diantisipasi dengan perencanaan yang baik.
Berangkat dari pentingnya kesiapan ini, KPU RI kembali mengumpulkan KPU provinsi, KPU kabupaten/kota untuk berkoordinasi, mengonsolidasikan bersama kesiapan masing-masing dalam menghadapi tahun-tahun kepemiluan.
Pemilu dan Pilkada adalah milik rakyat.pemilihan umum (disingkat Pemilu) adalah proses memilih seseorang untuk mengisi jabatan politik tertentu. Jabatan tersebut beranekaragam, mulai dari jabatan presiden/eksekutif, wakil rakyat/legislatif di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Baca Juga: Isu Tunda Pemilu 2024, Presiden Jokowi : Jangan Sampai Masyarakat Terprovokasi
Pemilu merupakan salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Meskipun agitasi dan propaganda di Negara demokrasi sangat dikecam, namun dalam kampanye pemilihan umum, teknik agitasi dan teknik propaganda banyak juga dipakai oleh para kandidat atau politikus selaku komunikator politik.
Dalam pemilu, pemilih biasanya dibedakan menjadi tiga kategori pemilih. Kategori pemilih tersebut ialah pemilih tetap, pemilih tambahan dan pemilih khusus. Ketiga kategori ini digunakan sebagai standar pemilu.
Pemilih tetap adalah pemilih yang sudah terdata di KPU dan terdata di DPT (daftar pemilih tetap). Pemilih kategori ini sudah dicoklit dan dimutakhirkan oleh KPU dengan tanda bukti memiliki undangan memilih atau C-6. Indonesia akan menyelenggarakan pemilihan umum (Pemilu dan pilkada) serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD serta DPD pada 14 februari 2024, tapi tahukah kamu mengapa Indonesia harus menyelenggarakan Pemilu.
Baca Juga: KPUD NTT Gelar Rakor Bahas RKB Pemilu 2024
Seperti dilansir dari modul pemilihan umum untuk pemula yang dirilis oleh KPU, dijelaskan bahwa demokrasi menjadi salah satu sistem politik yang paling banyak dianut oleh negara-negara di dunia. Indonesia merupakan salah satu negara yang menjalankan sistem politik demokrasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahannya. Kita berharap dapat menampung masukan dan catatan untuk bekal penyelenggaraan pemilu dan pemilihan berikutnya.
Tentu banyak hal yang perlu kita kaji kembali, peraturan perundang-undangan, peraturan KPU, apakah kita mampu selenggarakan bersamaan jawabanya terkait dengan pasca pelantikan anggota komisione RI hari ini jajaran KPU provinsi, KPU kab/kota akan terus meningkatkan kapasitas, untuk mendukung tercapai Pemilu serentak 2024 dan dukungan sekretariat meliputi anggaran, SDM, SOTK dan sarana prasarana.