DALAM Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dirumuskan bahwa partai politik berfungsi sebagai sarana rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender (Pasal 11:1 huruf e).
Selain itu, undang-undang itu mengatur bahwa Partai Politik berhak ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu juga kepala daerah dan wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Pasal 12 (huruf d).
Baca Juga: Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Astri dan Lael Lanjut Besok
Dan mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 12 (huruf i).
Tujuan umum Partai Politik adalah mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, Pasal 10 ayat (1) huruf d.
Partai politik memiliki keanggotaan partai yang bersifat sukarela, terbuka dan tidak diskriminatif bagi warga Negara yang menyetujui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah tangga (ART) Partai.
Warga negara Indonesia dapat menjadi anggota Partai Politik apabila telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin, Pasal 14 ayat (1) dan (2).
Fungsi partai politik sebagai sarana rekrutmen politik dijabarkan lebih lanjut dalam pasal 29 ayat (1).
Artikel Terkait
RUU TPKS Disetujui DPR, Puan: Hadiah Bagi Kaum Perempuan di Hari Kartini
Demo BEM SI Hari Ini Digeser ke Gedung DPR
Demo 11 April 2022 di Depan Gedung DPR RI, Wajah Ade Armando Berdarah
DPR RI Sahkan Undang-Undang TPKS, Menteri PPPA: Terima Kasih
Banggar DPR RI Setuju Usulan Subsidi BBM dan Listrik bagi Masyarakat, Ini Jumlahnya