Oleh: Refael Molina
Berbicara soal guru, siapa yang tak tahu jasanya? Tak jarang guru dianggap pahlawan, meski jasa-jasanya belum sepenuhnya diganjar dengan penghormatan yang setimpal. Dalam urusan mengobati peserta didik dari penyakit kebodohan, guru adalah ahlinya. Itulah mengapa dalam Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, guru yang profesional dituntut memiliki 4 (empat) kompetensi: pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional.
Sejak UU ini disahkan, guru digenjot untuk selalu meningkatkan 4 kompetensi itu melalui berbagai kegiatan. Hal ini agar mutu dan kualitas lulusan, tidak saja akan diterima di bangku Perguruan Tinggi (PT) atau di pasar kerja, tetapi peserta didik pun bisa diterima di tengah masyarakat, karena memiliki karakter dan kepribadian yang baik.
Lantas, apa jadinya jika kita mengharapkan peserta didik memiliki kepribadian dan karakter yang baik, jika gurunya tidak mampu memberikan teladan yang baik? Pertanyaan ini agak debatable (bisa diperdebatkan), lantaran tidak semua perilaku siswa bisa dianggap sebagai hasil didikan guru.
Baca Juga: Kepsek Aniaya Guru di SD Negeri Oelbeba, Wakil Bupati Kupang Meradang
Namun, sekali lagi, sejak seseorang telah menjadi guru, kesadaran dan komitmennya mengejahwantakan kompetensinya mesti ada dalam dirinya, agar dunia pendidikan mampu menghasilkan peserta didik yang memiliki kemampuan afektif, kognitif dan psikomotorik yang mumpuni – sejalan dengan tujuan mulia pendidikan.
Namun, untuk mewujudkan peserta didik sesuai dengan tujuan mulia pendidikan, sejumlah persoalan kerap menyeret nama guru. Guru bahkan jadi biang kerok adu jotos bahkan keributan.
Potret Guru di Kupang
Baru-baru ini, seorang guru yang bertugas di SD Negeri Oelbeba, Desa Oelbeba, Kacamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, dianiaya hingga babak belur oleh kepala sekolah bersama sejumlah temannya. Korban bernama Anselmus Nalle, 44. Terduga pelaku sebanyak enam orang, termasuk kepala sekolah (kepsek) bernama Aleksander Nitti (mediaindonesia) tanggal 5 Juni 2022).
Baca Juga: Akademisi Undana Kupang Angkat Bicara Terkait Kasus Kepsek Aniaya Guru di Kabupaten Kupang
Melalui sejumlah media, disebutkan, kasus penganiayaan itu terjadi pada tanggal 1 Juni 2022 lalu, sebagai dampak dari dinamika pertemuan para guru karena Anselmus Nale mengkritisi Kepala Sekolah Alexander Niti (AN) yang sering jarang masuk sekolah.