JAKARTA, VICTORYNEWS - Setelah 77 Tahun merdeka, akhirnya Indonesia memiliki KUHP Nasional.
KUHP Nasional merupakan produk anak bangsa sebagai cerminan peradaban dan nilai-nilai keindonesiaan, yang telah diinisiasi pembaruannya sejak 1963.
Pasca disahkan tanggal 6 Desember 2022 lalu, KUHPasional ini akan mulai berlaku efektif 3 tahun terhitung sejak diundangkan (6 Desember 2025).
Baca Juga: RESMI! RUU KUHP Disahkan Menjadi Undang-undang
KUHP Nasional yang sudah disahkan ini akan menggantikan KUHP peninggalan Kolonial Belanda, yang selama ini penerapannya kaku, dan tidak memiliki alternatif sanksi selain pidana penjara.
Sehingga acapkali menimbulkan konflik sosial karena menjadi sarana pembalasan (lex talionis) dan menyebabkan kepadatan (overcrowding) di lembaga permasyarakatan, yang kapasitasnya hanya 132 ribu, namun dihuni oleh hampir 280 ribu wargabinaan.
Perlu diakui tidak mudah menyusun KUHP di sebuah negara yang multietnis, multireligi, dan multiculture, karena setiap pengaturan isu tertentu akan menimbulkan pro dan kontra.
Baca Juga: Wakil Menkumham: 3 Alasan Mengapa Ada KUHP yang Baru, Termasuk untuk Menjamin Kepastian Hukum
Oleh karena itu, pasal-pasal yang diformulasikan dalam KUHP semaksimal mungkin berupaya untuk mencari titik keseimbangan antara kepentingan individu, kepentingan negara, dan kepentingan masyarakat.
Secara khusus tentang pasal-pasal yang berkaitan dengan ruang privat masyarakat dan kebebasan berekspresi.
Partisipasi bermakna dari hak masyarakat sipil untuk dapat didengar, dijelaskan dan dipertimbangkan masukannya sudah semaksimal mungkin dipenuhi pembentuk undang-undang.
Baca Juga: SIMAK! Mengapa Hari Nusantara yang Dirayakan Pada Setiap 13 Desember
Karena itu, keputusan memperbarui KUHP lama yang sudah berlaku sejak 1918, bukan lagi karena target waktu, melainkan karena kebutuhan pembaruan hukum pidana dan sistem pemidanaan modern.
Sebagai negara hukum yang berdaulat dan demokratis, Indonesia akan senantiasa menghormati dan mempertimbangkan masukan dari masyarakat sipil.
Artikel Terkait
Kekerasan Kepala Sekolah dan Guru di SD Negeri Oebeba: Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP
Bareskrim Polri Jerat Ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo Pakai Pasal 340 KUHP, Sama Seperti Randi Badjideh
Romo Benny: Pengesahan Rancangan KUHP, Bukti Kedaulatan Bangsa yang Berpancasila
Ikatan Notaris NTT Gelar Seminar Interpretasi Pasal 372 KUHP terhadap Jabatan Notaris dan PPAT
Wakil Menkumham: 3 Alasan Mengapa Ada KUHP yang Baru, Termasuk untuk Menjamin Kepastian Hukum
RESMI! RUU KUHP Disahkan Menjadi Undang-undang